Bisnis.com, JAKARTA - Ketentuan tentang kewajiban tenaga kerja asing untuk menguasai Bahasa Indonesia tidak termuat dalam Permenaker No. 16/2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang merupakan revisi dari Permenaker No. 12/2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Asing.
Dalam salinan Permenaker No. 16/2015 yang diperoleh Bisnis.com, memang ada penambahan persyaratan penggunaan pekerja asing. Namun Kementerian Ketenagakerjaan tidak mencantumkan kewajiban penguasaan Bahasa Indonesia.
Hal ini sekaligus menepis pernyataan banyak kalangan yang beranggapan bahwa dalam aturan yang baru Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan pekerja asing untuk mahir berbahasa Indonesia. Beleid baru ini telah disahkan pada akhir bulan lalu.
Dalam beleid itu, tenaga kerja asing diwajibkan untuk memiliki nomor pokok wajib pajak dan terdaftar dalam seluruh program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Itu berlaku bagi pekerja asing yang telah bekerja 6 bulan di Indonesia.
Selain kewajiban memiliki NPWP dan kepesertaan dalam jaminan sosial nasional, pekerja asing juga harus memiliki bukti polis asuransi yang berbadan hukum Indonesia, serta memiliki kompetensi dan pengalaman kerja minimal 5 tahun.
Selain itu, mereka juga harus membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada pekerja Indonesia pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
Namun persyaratan terkait kepeilikan pengalaman kerja dan tenaga pendamping tidak berlaku bagi pekerja asing yang menduduki jabatan sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota pengurus, dan anggota pengawas.
Persyaratan lain adalah tentang tenaga pendamping, di mana setiap perekrutan satu orang pekerja asing harus diimbangi dengan perekrutan 10 pekerja asal Indonesia.