Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REVISI ATURAN JHT: Horeee.... Pencairan Saldo JHT Tak Dibatasi

Pemerintah tidak membatasi besaran dana jaminan hari tua yang bisa dicairkan oleh pekerja yang berhenti bekerja sebelum usia pensiun.
Sejumlah buruh dari Gerakan Buruh Indonesia (GBI) & KSPI melakukan aksi unjuk rasa menolak peraturan pemerintah soal jaminan hari tua di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2015). Dalam orasinya mereka menolak secara tegas Peraturan Pemerintah No. 46/2015 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah diberlakukan oleh Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan./Antara
Sejumlah buruh dari Gerakan Buruh Indonesia (GBI) & KSPI melakukan aksi unjuk rasa menolak peraturan pemerintah soal jaminan hari tua di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2015). Dalam orasinya mereka menolak secara tegas Peraturan Pemerintah No. 46/2015 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah diberlakukan oleh Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah tidak membatasi besaran dana jaminan hari tua yang bisa dicairkan oleh pekerja  yang berhenti bekerja sebelum usia pensiun.

Ketentuan itu termuat dalam PP No. 60/2015 tentang perubahan PP No. 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. PP tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Permenaker No. 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Ini berbeda dengan beleid yang lama, di mana pencairan saldo sebelum memasuki usia pensiun hanya bisa dilakukan sebesar 40% dengan rincian 30% untuk kebutuhan perumahan dan 10% untuk keperluan lain.

"Seluruh saldo bisa dicairkan beserta pengembangannya," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya di Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Kendati pencairan saldo dipermudah, namun Elvyn optimistis hal itu tidak akan berdampak pada kondisi keuangan BPJS Ketenagakerjaan. Sampai sekarang belum ada laporan. Tapi kami mampu membayar klaim yang diajukan.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper