Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah tidak membatasi besaran dana jaminan hari tua yang bisa dicairkan oleh pekerja yang berhenti bekerja sebelum usia pensiun.
Ketentuan itu termuat dalam PP No. 60/2015 tentang perubahan PP No. 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. PP tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Permenaker No. 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Ini berbeda dengan beleid yang lama, di mana pencairan saldo sebelum memasuki usia pensiun hanya bisa dilakukan sebesar 40% dengan rincian 30% untuk kebutuhan perumahan dan 10% untuk keperluan lain.
"Seluruh saldo bisa dicairkan beserta pengembangannya," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya di Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Kendati pencairan saldo dipermudah, namun Elvyn optimistis hal itu tidak akan berdampak pada kondisi keuangan BPJS Ketenagakerjaan. Sampai sekarang belum ada laporan. Tapi kami mampu membayar klaim yang diajukan.”
REVISI ATURAN JHT: Horeee.... Pencairan Saldo JHT Tak Dibatasi
Pemerintah tidak membatasi besaran dana jaminan hari tua yang bisa dicairkan oleh pekerja yang berhenti bekerja sebelum usia pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Bastanul Siregar
Topik

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

3 jam yang lalu
Dirjen Pajak Bimo Bicara Coretax, Sebut Sedang

4 jam yang lalu
Swasembada Pangan Tiba, RI Tak Impor Beras hingga 2026

5 hari yang lalu
Tips Meningkatkan Nilai Jual Mobil Bekas
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
