Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah menetapkan syarat bagi pekerja yang bisa mencairkan dana jaminan hari tua sebelum usia 56 tahun.
Syaratnya adalah pekerja harus menunjukkan kartu peserta asli BPJS Ketenagakerjaan, kartu identitas, kartu keluarga, serta surat pernyataan pemberhentian kerja dari perusahaan.
"Kalau itu dipenuhi, peserta bisa mencairkan saldonya," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya di Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Persyaratan ini berlaku bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, mengundurkan diri dari perusahaan, meninggal dunia, dinyatakan cacat permanen, serta meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
"Ini berlaku per 1 September nanti. Kami jamin proses pencairan mudah dengan masa tunggu satu bulan," tegasnya.
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya menuntaskan revisi tentang pencairan dana dalam program jaminan hari tua yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ketentuan itu termuat dalam PP No. 60/2015 tentang perubahan PP No. 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. PP tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Permenaker No. 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Begini Syarat Pencairan Saldo Jaminan Hari Tua
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah menetapkan syarat bagi pekerja yang bisa mencairkan dana jaminan hari tua sebelum usia 56 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Bastanul Siregar
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
28 menit yang lalu
Ramalan Nasib United Tractors (UNTR) 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
33 menit yang lalu
Ramalan Ekonomi Indonesia 2025 dari Indef, Inflasi Mendekati 3%
1 jam yang lalu
Industri Petrokimia Menanti Momentum Pemulihan Tekstil
7 jam yang lalu