Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPD: Mafia Impor Sapi Tidak Terbukti

Wakil Ketua Komite II DPD, Ahmad Nawardi mengaku tidak percaya dengan adanya mafia impor pangan seperti dalam kasus kelangkaan daging sapi dan naiknya harga kebutuhan pokoh selama pelakunya itu belum tertangkap.
Pedagang memisahkan tulang dari daging saat berjualan di Pasar Peunayung, Banda Aceh, Rabu (12/8)./Antara
Pedagang memisahkan tulang dari daging saat berjualan di Pasar Peunayung, Banda Aceh, Rabu (12/8)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Ketua Komite II DPD, Ahmad Nawardi mengaku tidak percaya dengan adanya mafia impor pangan seperti dalam kasus kelangkaan daging sapi dan naiknya harga kebutuhan pokoh selama pelakunya itu belum tertangkap.

Menurutnya, hingga kini terbukti belum ada mafia yang disebut-sebut tersebut berhasil ditangkap aparat keamanan. Padahal, ujarnya, banyak yang menyebutkan mafia yang terjadi di segala aspek perekonomian.

“Jadi, fenomena pemerintah tidak mampu mengendalikan harga pangan, karena memang dikendalikan oleh mekanisme pasar. Sebab, kalau dikendalikan oleh mafia, buktinya sampai saat ini mafianya tidak ada yang ditangkap,” ujarnya.

Menurutnya banyaknya tudingan kepada mafia itu menunjukkan Indonesia masih bermasalah dengan program kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan. Padahal, UU No.18 tahun 2012 tentang pangan sudah bagus dan bisa mengantisipasi kejahatan tersebut.

Hal itu disampaikannya dalam acara Dialog Kenegaraan bertema “‘Reshuffle; solusi stabilkan gejolak harga pangan?” bersama Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Demokrat Herman Khaeron dan Gunawan dari organisasi Indonesian Human Right Committee for Social Justice (IHSC) di Gedung DPD, Rabu (19/8/2015).

Menurutnya, membangun ketahanan pangan itu harus dimulai dari hulu sampai hilir. Hal itu bisa dilakukan dengan menyiapkan dan menetapkan lokasi pertanian, peternakan, pengairan, bibit, penyuluh dan sebagainya di desa. Dengan demikian baru kedaulatan pangan itu akan tercapai, ujarnya.

Sementara itu, Herman Khaeron menegaskan bahwa impor pangan itu dilakukan dalam kondisi keterpaksaan di dalam negeri, seperti terjadi krisis dan tidak ada proteksi oleh pemerintah.

Menurutnya, untuk membuat Indonesia tidak terlalu bergantung pada impor, maka impor daging sapi seperti diatur UU No.41 tahun 2014 bisa dilakukan dengan cara membesarkan sapi di dalam negeri  minimal tiga bulan.

“Dan, itu bukan penimbunan. Inilah yang perlu peraturan menteri,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper