Bisnis.com, BEKASI - Kanwil Ditjen Pajak II Jawa Barat telah menyandera (gijzeling) empat penunggak dengan nilai utang pajak Rp32,65 miliar. Keempat penunggak pajak tersebut terdiri dua orang penanggung pajak PT DBL, seorang penanggung pajak CV IM dan seorang penanggung pajak dari PT PSDT.
Kepala Kanwil DJP II Jawa Barat Angin Prayitno mengatakan penanggung pajak PT PSDT dan PT DBL dititipkan di Lapas Kelas III Pasir Tanjung Cikarang, Bekasi, sedangkan penangung pajak dari CV IM dititipkan di Lepas Kelas I Cirebon.
Angin menuturkan dua orang penanggung pajak masing-masing dari PT PSDT dan CV IM telah melunasi tunggakan pajak mereka tidak lama setelah dilakukan penyanderan pada Rabu (5/8/2015). Dengan begitu, pihaknya langsung melepas kedua penunggak pajak tersebut.
"Tindakan penyaderaan ini tindakan terakhir," katanya saat konfrensi pers di Lapas Kelas III Pasir Tanjung Cikarang, Bekasi, Rabu (12/8/2015).
Sebelum melakukan penyanderaan, Ditjen Pajak telah menagih secara persuasif melalui penyampaian surat teguran dan surat paksa. Terhadap penunggak pajak, Ditjen Pajak telah menyita harta kekayaan penunggak pajak, memblokir rekening dan mencegah bepergian ke luar negeri.
Sebenarnya Ditjen Pajak telah memberikan kelonggaran kepada para penunggak pajak. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Adminitrasi Bunga Penagihan jika penunggak pajak melunasi tunggakan pajaknya sebelum 1 Januari 2016.
"Oleh sebab itu, manfaatkan segera penghapusan sanksi bunga tadi dengan melunasi tunggakan pajaknya, sehingga wajib pajak tidak sempat menghuni Lapas ini."