Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kanwil DJP II Jawa Barat Sandera 4 Penunggak Pajak

Keempat penunggak pajak tersebut terdiri dua orang penanggung pajak PT DBL, seorang penanggung pajak CV IM dan seorang penanggung pajak dari PT PSDT.
Kantor Ditjen Pajak/Ilustrasi-Bisnis.com
Kantor Ditjen Pajak/Ilustrasi-Bisnis.com

Bisnis.com, BEKASI - Kanwil Ditjen Pajak II Jawa Barat telah menyandera (gijzeling) empat penunggak dengan nilai utang pajak Rp32,65 miliar. Keempat penunggak pajak tersebut terdiri dua orang penanggung pajak PT DBL, seorang penanggung pajak CV IM dan seorang penanggung pajak dari PT PSDT.

Kepala Kanwil DJP II Jawa Barat Angin Prayitno mengatakan penanggung pajak PT PSDT dan PT DBL dititipkan di Lapas Kelas III Pasir Tanjung Cikarang, Bekasi, sedangkan penangung pajak dari CV IM dititipkan di Lepas Kelas I Cirebon.

Angin menuturkan dua orang penanggung pajak masing-masing dari PT PSDT dan CV IM telah melunasi tunggakan pajak mereka tidak lama setelah dilakukan penyanderan pada Rabu (5/8/2015). Dengan begitu, pihaknya langsung melepas kedua penunggak pajak tersebut.

"Tindakan penyaderaan ini tindakan terakhir," katanya saat konfrensi pers di Lapas Kelas III Pasir Tanjung Cikarang, Bekasi, Rabu (12/8/2015).

Sebelum melakukan penyanderaan, Ditjen Pajak telah menagih secara persuasif melalui penyampaian surat teguran dan surat paksa. Terhadap penunggak pajak, Ditjen Pajak telah menyita harta kekayaan penunggak pajak, memblokir rekening dan mencegah bepergian ke luar negeri.

Sebenarnya Ditjen Pajak telah memberikan kelonggaran kepada para penunggak pajak. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Adminitrasi Bunga Penagihan jika penunggak pajak melunasi tunggakan pajaknya sebelum 1 Januari 2016.

"Oleh sebab itu, manfaatkan segera penghapusan sanksi bunga tadi dengan melunasi tunggakan pajaknya, sehingga wajib pajak tidak sempat menghuni Lapas ini."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper