Bisnis.com, BEKASI - Para tersandera penunggak pajak akan mendapatkan perlakuan berbeda.
Kalapas Kelas III Pasir Tanjung Cikarang M. Achyar mengatakan para tersandera penunggak pajak itu ditempatkan terpisah dari para narapidana lain.
Ruang lingkup interaksi para tersandera tersebut akan dibatasi dengan narapidana lainnya. Para tersandera tidak diperbolehkan membawa handphone maupun alat komunikasi lainnya.
Selain itu mereka mendapatkan fasilitas kesehatan dan hak untuk melakukan ibadah, laiknya fasilitas yang didapat para narapidana. "Makannya beda. Kalau narapidana lain Rp15.000 sekali makan, kalau mereka Rp20 sampai Rp25.000," katanya, Rabu (12/8/2015).
Kanwil DJP II Jawa Barat menitipkan dua orang sandera penunggak pajak di Lapas Kelas III Pasir Tanjung Cikarang. Penyanderaan tersebut dilakukan pada Rabu (5/8/2015).
Imam Suyudi, Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan, mengatakan penyanderaan ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Keuangan yang didasarkan pada MoU pada 2003.
Menurutnya, pelayanan kepada para penunggak pajak yang disandera akan diperlakukan secara berbeda atau diasingkan dari narapidana lain. Namun demikian, secara umum dalam pelaksanaannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.