Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan menargetkan ekspor perikanan ke Amerika Serikat bisa meningkat 40% pada tahun ini dibandingkan dengan tahun lalu seiring dengan pemberlakuan bea masuk hingga 0% ke negara itu, khusus produk tertentu.
Pengenaan bea masuk ini melalui pembaharuan dan perpanjangan skema Generalized System of Preference (GSP), pada Senin (29/6) lalu yang mulai berlaku sejak Rabu (29/7/2015) hingga 31 Desember 2017.
Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP Saut P. Hutagalung mengatakan tahun lalu nilai ekspor perikanan ke AS mencapai US$1,84 miliar dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 21,14% per tahun.
"Target tahun ini US$2,4 miliar ke AS dari tahun lalu US$1,84 miliar," katanya saat ditemui Bisnis, belum lama ini.
Sementara itu Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yakin total nilai ekspor perikanan tangkap hingga akhir tahun ini bisa mencapai US$4 miliar - US$5 miliar dengan pembebasan impor tarif di AS.
Dari data Kementerian Kelautan dan Perikanan, tahun lalu total nilai ekspor perikanan, baik tangkap maupun budidaya, mencapai US$4,64 miliar.
"Tahun lalu segitu (US$4 miliar - US$5 miliar) total keseluruhan. Tahun ini angka segitu diharapkan baru dari tangkap saja," katanya, Jumat (31/7/2015).
Dia menambahkan mulai Rabu (29/7) kemarin hingga 31 Desember 2017, produk perikanan Indonesia bebas bea masuk ke Amerika Serikat melalui pembaharuan dan perpanjangan skema Generalized System of Preference (GSP) yang disahkan pada Senin (29/6) lalu.
Skema tersebut sempat terhenti sejak 2013 karena tidak mendapatkan persetujuan Senat AS. Namun, tahun ini mulai berlaku kembali setelah Presiden Barack Obama dengan persetujuan Senat AS menandatangani pembaharuan dan perpanjangan skema itu.
GSP merupakan skema khusus dari negara-negara maju yang menawarkan perlakuan istimewa nontimbal balik, seperti tarif rendah atau nol, kepada impor produk yang berasal dari negara-negara berkembang. Indonesia termasuk yang mendapatkan fasilitas tersebut.
Dari skema fasilitas itu, sebanyak 34 produk perikanan, seperti kepiting beku, ikan sardin, daging kodok, ikan kaleng, lobster olahan, rajungan dan lainnya dibebaskan dari tarif bea masuk atau dikenakan tarif 0%. Saut mengatakan penurunan tarif di antara 34 produk itu antara 0,5% 15 %.
Saut mengutarakan sebenarnya skema tersebut sempat terhenti sejak 2013 karena tidak mendapatkan persetujuan Senat AS. Namun, tahun ini mulai berlaku kembali setelah Presiden Barack Obama dengan persetujuan Senat AS menandatangani pembaharuan dan perpanjangan skema itu.
"Hal ini akan menjadi peluang yang sangat baik bagi eksportir perikanan Indonesia," ujarnya.
Dari skema fasilitas itu, sebanyak 34 produk perikanan, seperti kepiting beku, ikan sardin, daging kodok, ikan kaleng, lobster olahan, rajungan dan lainnya dibebaskan dari tarif bea masuk atau dikenakan tarif 0%. Saut mengatakan penurunan tarif di antara 34 produk itu antara 0,5% hingga 15%.
AS sendiri tercatat sebagai pasar tujuan ekspor utama bagi produk perikanan Indonesia. Selama 4 tahun terakhir, nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke AS terus menunjukkan peningkatan, yaitu US$1,07 miliar pada 2011, US$1,15 miliar pada 2012, US$1,33 miliar pada 2013 dan US$1,84 miliar pada 2014.