Bisnis.com, JAKARTA - Revisi PP No. 46/2015 tentang Jaminan Hari Tua telah diselesaikan. Rencananya, PP ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada awal Agustus 2015.
"Sudah beres, sedang diajukan ke presiden," kata Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Nasrudin, Jumat (31/7/2015).
Menurutnya, tidak ada masalah dalam proses harmonisasi draf PP tersebut. Pasalnya secara keseluruhan isi dari regulasi tersebut telah disepakati oleh banyak kalangan, selain ketentuan kepesertaan 10 tahun untuk bisa mencairkan dana saldo JHT.
Dengan tuntasnya pembahasan revisi ini, sekaligus mengakhiri polemik mengenai program JHT yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Artinya, imbuh Nasrudin, setelah draf revisi ditandatangani Presiden Joko Widodo, maka aturan ini siap diterapkan. “Awal Agustus akan kami ajukan [ke presiden].”
Dalam revisi yang dilakukan, pemerintah telah memasukkan ketentuan bahwa pekerja yang terkena PHK bisa langsung mencairkan dana saldo JHT tanpa harus menunggu 10 tahun.
Draf Revisi PP Jaminan Hari Tua Diajukan ke Presiden
Revisi PP No. 46/2015 tentang Jaminan Hari Tua telah diselesaikan. Rencananya, PP ini akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada awal Agustus ini.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium