Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

7 PerusahaanPerkebunan di Aceh Utara Nunggak Pajak Rp2,4 Miliar

Sebanyak tujuh perusahaan perkebunan di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp2,4 miliar sejak tahun 2009.
Jopi Peranginangin di sebuah perkebunan sawit/facebook/yus
Jopi Peranginangin di sebuah perkebunan sawit/facebook/yus

Bisnis.com, LHOKSEUMAWE -  Sebanyak tujuh perusahaan perkebunan di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp2,4 miliar sejak tahun 2009.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe Atmo di Lhokseumawe, Kamis, mengatakan tujuh perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan tersebut telah menunggak pajak sejak tahun 2009 hingga 2014.

Perusahaan itu adalah PT Dunia Perdana, PT Blang Kolam Adipratama, PT Narata Indah, PT Blang Ara Company, PT Buket Nibong Palm, PT Tusam Hutani Lestari, dan PT Gunci Geubrina.

"Tunggakan yang paling besar adalah milik PT Tusam Hutani Lestari sebesar Rp627 juta dan hingga saat ini masih terus melakukan tunggakan dan semua perusahaan yang menunggak pajak tersebut memiliki pemegang Hak Guna Usaha (HGU)," ujar Atmo.

Dia menambahkan, ketujuh perusahaan yang menunggak pajak tersebut kondisinya sedang tidak berproduksi, meskipun demikian setiap perusahaan tersebut harus melunasi setiap tunggakan pajak.

Menurut dia, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe telah menyurati tujuh perusahaan yang menunggak pajak tersebut dengan harapan agar bisa segera dilunasi setiap tunggakan.

"Namun bila tidak dilunasi mereka akan terhambat saat perpanjangan izin HGU nanti, karena untuk perpanjangan izin, perusahaan harus melunasi seluruh kewajiban," ujarnya.

Pihaknya meminta peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Aceh Utara untuk melakukan intervensi kepada perusahaan-perusahaan tersebut, karena sebagian dari pajak tersebut untuk pendapatan asli daerah (PAD).

Ketua Komisi B DPRD Aceh Utara Fauzi meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk bersikap tegas, karena apabila pajak tersebut tidak segera dilunasi maka sangat berpengaruh bagi pendapatan asli daerah.

"Apabila pajak tersebut tidak dilunasi, pastinya PAD pun tidak memenuhi target," ujar Fauzi.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper