Bisnis.com,JAKARTA--Mulai Rabu (29/7) kemarin hingga 31 Desember 2017, produk perikanan Indonesia bebas bea masuk ke Amerika Serikat melalui pembaharuan dan perpanjangan skema Generalized System of Preference (GSP) yang disahkan pada Senin (29/6) lalu.
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP Saut P. Hutagalung mengatakan skema tersebut sempat terhenti sejak 2013 karena tidak mendapatkan persetujuan Senat AS.
Namun, tahun ini mulai berlaku kembali setelah Presiden Barack Obama dengan persetujuan Senat AS menandatangani pembaharuan dan perpanjangan skema itu.
"Hal ini akan menjadi peluang yang sangat baik bagi eksportir perikanan Indonesia," ujarnya saat ditemui Bisnis.com, Kamis (30/7/2015).
GSP merupakan skema khusus dari negara-negara maju yang menawarkan perlakuan istimewa nontimbal balik, seperti tarif rendah atau nol, kepada impor produk yang berasal dari negara-negara berkembang. Indonesia termasuk yang mendapatkan fasilitas tersebut.
Dari skema fasilitas itu, sebanyak 34 produk perikanan, seperti kepiting beku, ikan sardin, daging kodok, ikan kaleng, lobster olahan, rajungan dan lainnya dibebaskan dari tarif bea masuk atau dikenakan tarif 0%. Saut mengatakan penurunan tarif di antara 34 produk itu antara 0,5% 15 %.
Amerika serikat sendiri tercatat sebagai pasar tujuan ekspor utama bagi produk perikanan Indonesia. Selama empat tahun terakhir, nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke AS terus menunjukan peningkatan, yaitu US$1,07 miliar pada 2011, US$1,15 miliar pada 2012, US$1,33 miliar pada 2013 dan US$1,84 miliar pada 2014.
Dari catatan KKP, semua produk perikanan yang mendapatkan fasilitas GSP diperkirakan 1,75% dari total ekspor ke AS tahun lalu yang mencapai US$1,84 miliar.