Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROGRAM SEJUTA RUMAH, Revisi PP Harus Mampu Berdayakan Perumnas

Revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perum Perumnas dinilai merupakan langkah tepat. Namun, yang terpenting adalah sejauh mana beleid baru mampu mendukung kinerja perusahaan dalam penyediaan rumah murah layak huni.
Pameran perumahan. /Perumnas
Pameran perumahan. /Perumnas

Bisnis.com, JAKARTA - Revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perum Perumnas dinilai merupakan langkah tepat. Namun, yang terpenting adalah sejauh mana beleid baru mampu mendukung kinerja perusahaan dalam penyediaan rumah murah layak huni.

Jehansyah Siregar, pakar dari Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan Institut Teknologi Bandung (ITB), menuturkan revisi peraturan memang diperlukan. Hal yang terpenting adalah apa yang bisa dilakukan Perumnas di bawah naungan PP yang baru.

“Jadi bukan hanya revisi PP-nya, tapi apa yang akan dan bisa dilakukan Perumnas berdasarkan PP yang baru,” tuturnya saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (29/7/2015).

Menurut Jehansyah kebutuhan yang mendesak ialah masalah ketersediaan lahan. Oleh karena itu, Perumnas harus diberikan kewenangan untuk menguasai tanah dalam skala besar, terutama tanah-tanah negara milik BUMN, dinas perkebunan, dan dinas kehutanan yang sudah tidak produktif.

Dalam hal ini, perusahaan perlu mendapatkan dukungan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang bergerak di bawah Kemenkeu untuk mendapatkan data aset negara dalam bentuk lahan.

Kemudian, dari data kawasan siap bangun (kasiba) dengan luas lahan minimal 300 hektare, pemerintah dapat menunjuk Perumnas sebagai pengelola dan membangun hunian murah layak huni.

“Itu kan banyak tanah perkebunan yang tidak produktif. Perumnas harus mendapat prioritas utama tanah skala besar itu untuk dikembangkan dari pemukiman dan perumahan skala besar,” tegasnya.

Program sejuta rumah, sambungnya, bukan lagi menjadi pekerja setahun dua tahun. Program ini sudah menjadi misi negara membangun rumah bagi masyarakat secara berkelanjutan.

Oleh karena itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai perpanjangan tangan Presiden dalam rangka melaksanakan kegiatan penyediaan hunian, dapat mendorong dengan DJKN untuk membantu Perumnas perihal masalah lahan.

Selain Perum Perumnas, pemerintah perlu memacu BUMN serupa, yakni PT Pembangunan Perumahan (PP) untuk kembali kepada khitahnya membantu penyediaan rumah rakyat.

“Dengan target satu juta rumah per tahun, tidak mungkin bila [Perumnas] bergerak sendiri menjalankan tugas operasional. PT PP perlu dikembalikan kepada tugasnya, tidak bisa lagi bergerak di sektor komersil,” ujarnya.

Bila mengacu pada poin-poin fungsi BUMN, hanya poin keempat yang menyatakan tugas perusahaan untuk mencari keuntungan. Tugas utama selebihnya ialah perintisan, menjalan tugas negara, dan memajukan usaha kecil menengah. Ketiga fungsi inilah yang seharusnya ditonjolkan lebih kuat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hafiyyan
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper