Bisnis.com, JAKARTA—Dalam membangun hunian murah layak huni, Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) sebagai penyedia tidak boleh mengalami kerugian.
Direktur Utama Perum Perumnas menyatakan Kementerian atau Pemerintah Daerah boleh menunjuk penugasan langsung kepada perusahaan setelah menyiapkan anggaran pengembangan. Bila ada selisih perhitungan yang tidak masuk dalam skala bisnis, maka kedua belah pihak akan duduk bersama untuk membahas proyek tersebut.
Adapun Perum Perumnas nantinya akan diatur dan bernaung di bawah Peraturan Pemerintah (PP) baru sebagai revisi beleid sebelumnya, yakni PP no.15/2004.
Kementerian BUMN, lanjut Himawan, sudah memberikan batasan, ruang lingkup, dan persyaratan pengembangan bisnis yang lebih luas dalam rangka menunjang tugas utama.
“Dalam PP baru, jelas anak usaha dapat dimaksimalkan dan diberdayakan untuk proyek komersil. Tetapi bukan berarti kami tidak bisa meningkatkan pendapatan dari proyek bisnis secara penuh. Di rancangan PP baru mengenai penugasan dikatakan tidak boleh Kementerian atau Pemda menunjuk Perumnas, tetapi posisi Perumnas rugi,” jelasnya di Jakarta, Senin (27/7/2015).
Menurut Himawan, penyediaan perumahan murah kerap terhambat masalah pembiayaan, sehingga perusahaan kemudian memakai standar harga komersil.
Oleh karena itu, nantinya bila ada penugasan kepada Perumnas, anggaran sudah harus dihitung termasuk dengan margin keuntungannya.
Sediakan Rumah Murah, Perumnas Pantang Rugi
Dalam membangun hunian murah layak huni, Perum Perumnas sebagai penyedia tidak boleh mengalami kerugiakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Hafiyyan
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
6 jam yang lalu