Bisnis.com, JAKARTA — Ekspor perikanan hingga semester I/2015 turun dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Dari data BPS yang diterima Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ekspor perikanan pada semester I 2015 sebesar 514.640 ton dengan nilai US$2,02 miliar.
Volume ekspor perikanan semester I/2015 ini turun sebesar 14,9% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar 604.820 ton.
Kemudian di sisi nilai, ekspor perikanan semester I/2015 ini turun 8,6% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar US$2,20 miliar.
Direktur Pemasaran Luar Negeri Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP Artati Widiarti mengatakan moratorium izin usaha kapal eks asing memang menurunkan pasokan untuk sementara waktu sehingga ekspor bisa turun.
Namun, dia meyakini kebijakan ini justru akan bermanfaat bagi pelaku usaha untuk jangka panjang, termasuk dari sisi pasokan dan ekspor.
“Dalam jangka panjang apabila peluang ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pengusha dalam negeri, saya perkirakan supply akan sangat baik bagi UPI dalam negeri,” katanya kepada Bisnis.com, akhir pekan lalu.
Selain itu, lanjutnya, penurunan pasokan juga berakibat dari pelarangan transshipment yang keluar melalui Permen KP No.57 Tahun 2014. Meski demikian, dia mengatakan kebijakan ini tidak berdampak pada seluruh nelayan.
Menurutnya, pasokan dari kapal kecil yang tidak bergantung dengan kapal pengangkut atau alih muatan ikan tidak terpengaruh. Justru, pasokan dari kapal-kapal ini naik.
Selain karena dua kebijakan di atas, Artati juga mengatakan ada penurunan permintaan dari negara importir perikanan Indonesia, yaitu Jepang, yang menyebabkan ekspor menurun tersebut.