Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP Pengusahaan Sumber Daya Air Ditarget Terbit Akhir Bulan Ini

Peraturan pemerintah tentang pengusahaan sumber daya air ditargetkan terbit pada akhir bulan ini.

Bisnis.Com,JAKARTA—Peraturan pemerintah tentang pengusahaan sumber daya air ditargetkan terbit pada akhir bulan ini.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan belum terbitnya PP tentang pengusahaan dan pengelolaan sumber daya air disebabkan karena proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM masih belum selesai dilakukan.‎ Padahal, sebelumnya pemerintah menjanjikan PP tentang pengusahaan dan pengelolaan sumber daya air ini bisa diterbitkan pada akhir bulan lalu.

Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa proses harmoniasi di Kemenkumham saat ini telah memasuki tahap finalisasi lantaran sudah adanya kesepakatan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kementerian terkait lainnya.

"Dalam waktu dekat RPP tentang pengusahaan sumber daya air akan segera diajukan ke Presiden Jokowi, dan diharapkan akhir bulan ini sudah terbit," kata Basuki, Kamis (23/7/2015)

Lebih lanjut dia menjelaskan, penerbitan peraturan pemerintah terkait pengusahaan dan pengelolaan sumber daya air dilakukan seiring dengan adanya putusan pembatalan Undang-Undang No.7/2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ‎pada Februari lalu.

Sementara itu, ‎Direktur Pengembangan Air Minum Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR M. Natsir mengatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang akan diterbitkan ini terdiri dari dua jenis pengusahaan sumber daya air, yaitu pengusahaan di hulu yang mengatur tentang tata kelola, perizinan, dan pemanfaatan SDA. Sementara itu, RPP yang kedua ialah terkait ketentuan mengenai pengusahaan dan pengelolaan air minum oleh pemerintah dan swasta.

Untuk pengusahaan air minum, poin penting yang akan dimasukkan kedalam RPP ialah mengenai pengetatan kewenangan swasta dalam pengelolaan air minum. Pengetatan yang dimaksud ialah swasta tidak diperbolehkan untuk menguasai seluruh pengelolaan air minum.

"Kalau Dulu kan seluruh sistemnya dikuasasi swasta. Hal inilah yang menyebabkan masyarakat marah, karena pengelolaan air minum tidak boleh sepenuhnya dikuasai swasta," ujar Natsir.

Menurutnya, pihak swasta nantinya hanya diperbolehkan untuk melakukan kegiatan pada unit produksi dan distribusi, sedangkan untuk pelayanan sambungan akan dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). 

Selain itu, seluruh kontrak pengusahaan dan pengelolaan air minum juga akan disesuaikan dengan enam prinsip yang telah ditetapkan oleh MK. Keenam prinsip dasar tersebut antara lain ialah tidak mengganggu ‎hak rakyat atas air, keharusan negara memenuhi hak rakyat atas air, kewajiban menjaga kelestarian lingkungan hidup, adanya pengawasan dan pengendalian negara, prioritas pengusahaan pada BUMN dan BUMD, serta penetapan syarat ketat bagi keterlibatan swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper