Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap memberikan sanksi tegas kepada pengelola bus Rukun Sayur yang terbukti melanggar ketentuan izin resmi dan mengalami kecelakaan di ruas Tol Cikampek-Palimanan atau Cipali.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Jateng Satriyo Hidayat menuturkan armada tersebut terbukti telah melanggar izin resmi yang diberikan.
Bus Rukun Sayur, jelasnya, diberikan izin untuk melayani rute lintas provinsi pada 15-26 Juli 2015. Namun, bus yang sebenarnya memiliki izin reguler dalam provinsi itu justru lebih awal memakan izin sementara tersebut hingga menyebabkan kecelakaan pada 14 Juli 2015.
Karena itu, Satriyo menuturkan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pengelola armada bus tersebut. Hukuman minimal yang akan dikenakan, sambungnya, adalah pembekuan izin trayek hingga enam bulan.
"Pembekuan trayek minimal 6 bulan," ungkapnya ketika mendampingi Menteri Perhubungan Ignatius Jonan saat memantau arus balik di Semarang, Rabu (22/7/2015).
Satriyo menuturkan sanksi yang akan dikenakan nantinya akan disesuaikan dengan hasil penyelidikan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi.
Sementara itu, Menhub Jonan kembali menegaskan pihaknya telah melayangkan surat kepada Pemprov Jateng terkait kasus kecelakaan tersebut. Menurutnya, melalui surat tersebut pihaknya ingin pemda memperjelas izin operasional yang diberikan kepada Bus Rukun Sayur.
Selain itu, pemda juga diminta untuk memberika laporan terkait kelaikan bus yang telah menyebabkan korban nyawa tersebut. "Kelaiakannya bagaimana. Saya ingin lebih ketat. Kalau melanggar izin rute dibekukan, pasti itu."