Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JABABEKA: Kepemilikan Properti oleh Asing Tetap Perlu Batasan

Pelaku usaha menilai kepemilikan properti oleh asing memerlukan instrumen batasan harga. Pasalnya, kemampuan daya beli pasar lokal dan mancanegara berbeda jauh.nn
Proyek perumahan/Ilustrasi-Bisnis.com
Proyek perumahan/Ilustrasi-Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Pelaku usaha menilai kepemilikan properti oleh asing memerlukan instrumen batasan harga. Pasalnya, kemampuan daya beli pasar lokal dan mancanegara berbeda jauh.

Seperti diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan sedang mengkaji kebijakan untuk membuka kepemilikan properti berupa apartemen tanpa batasan harga dan rumah tapak di kawasan ekonomi khusus (KEK) oleh warga negara asing.

Direktur PT Jababeka Tbk Suteja S. Darmono mengatakan batasan harga properti yang bisa dibeli orang asing tetap diperlukan. Pasalnya, kemampuan daya beli warga negara asing (WNA) dan berbeda  dengan mayoritas masyarakat Indonesia.

“Kita perlu adanya pemisahan untuk hunian warga asing, khususnya dari kelas menengah dan bawah. Bagaimanapun, kalau diklasifikasikan dalam pasar lokal, mereka (WNA) berada pada segmen atas,” ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (22/7/2015).

Dengan kebijakan pembatasan harga, lanjut Suteja, akan lebih baik dan memberikan keadilan bagi semua segmen pasar properti pada umumnya.

Berkaitan dengan WNA boleh memiliki rumah tapak di KEK, dia mengatakan hal tersebut bisa menjadi satu insentif menarik untuk mendukung investasi dan memacu aktivitas ekonomi di daerah tertentu.

Pria yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Graha Buana Cikarang ini menyampaikan suatu kawasan sudah melalui tahapan pengkajian yang sangat matang, termasuk dari dampak ekonomi dan juga peruntukannya untuk mencapai status sebagai KEK. Dari segi zonasi, nantinya bisa ditambahkan alokasi hunian untuk WNA.

“Jadi, karena pasti ini sudah ada pertimbangan dari Pak Ferry [Menteri ATR/BPN] yang membidangi tata ruang. Zonasi ini tentunya baik karena sudah direncanakan. Apalagi kalau KEK tentunya sudah melalui proses pengkajian khusus,” tuturnya.

Terlalu Tinggi

Terpisah, Direktur Keuangan  PT Agung Podomoro Land Tbk Cesar De La Cruz berpendapat batasan harga properti seperti yang diwacanakan sebesar Rp5 miliar untuk WNA memang terlalu tinggi.

Namun, pemerintah tetap perlu memberikan beberapa persyaratan agar kepemilikan properti oleh asing tidak turut mengerek harga hunian di kelas menengah ke bawah.

“Kalau batasan harganya terlalu tinggi, sehigga mereka [pembeli] bisa alternatif mengambil properti keluar [negeri], seperti Singapura. Tapi harga harus dijaga juga agar tidak menarik kalangan menengah-bawah,” imbuhnya.

Bagaimanapun, sambungnya, masih ada 15 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah, sehingga pemerintah wajib memberikan perhatian khusus.

Cesar pun mengatakan adanya kesempatan memiliki rumah tapak di KEK tentunya semakin menarik orang asing untuk berinvestasi.Sedangkan di area lainnya, sebaiknya keran kepemilikan hanya boleh untuk hunian vertikal.

“KEK merupakan zona ekonomi, tempat berinvestasi. Bila mereka [orang asing] bisa tingal di sana tentunya lebih menarik. Tetapi jangan di tempat-tempat area umum lainnya, karena akan mempersulit penyediaan rumah untuk rakyat,” terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper