Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan skema Subsidi Selisih Bunga (SSB) untuk pembiayaan rumah bersubsidi setelah dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) habis per Juli 2015.
Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus menuturkan per Juli 2015 dana FLPP sebesar Rp5,1 triliun sudah habis untuk membiayai kredit pemiikan rumah (KPR) sejumlah 58.000 unit.
Sebagai gantinya, Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan membuat skema SSB yang akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).
“Draf Perpres sudah selesai, kita rencanakan bulan ini bisa rampung. Kemarin Kepala Biro Hukum Kementerian PUPR sudah menghadap Kemenkumham [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia], karena mereka yang melakukan harmonisasi,” ujarnya pada Bisnis.com akhir pekan lalu.
Dalam skema FLPP, pemerintah menanggung 7% dari suku bunga komersil sebesar 12%, agar bisa memberikan suku bunga KPR sebesar 5% kepada debitur.
Seperti diketahui, skema KPR FLPP memberikan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yakni uang muka 1% dan suku bunga 5% dengan tenor cicilan sampai dengan 20 tahun.
Bagi debitur, lanjut Maurin, baik skema FLPP maupun SSB akan terasa sama, sehingga tidak akan mengganggu berjalannya Program Sejuta Rumah.
Pembagian porsi FLPP antara pemerintah dan perbankan ialah 90:10. Namun, karena dana FLPP sudah habis, maka dibuatlah skema SSB dimana komposisi pemerintah dan perbankan ialah 0:100.
“Walaupun bank berkontribusi 100%, mereka tetap akan mendapatkan margin keuntungan. Bebannya sama seperti menjalankan skema FLPP,” jelas Maurin.
Oleh karena itu, disiapkanlah sumber pendanaan dari Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR.
Adapun potensi dana BLU yang tersedia mencapai Rp1 triliun. Dana itulah yang bisa disalurkan untuk skema SSB.
Tahun depan, Kementerian PUPR mendapatkan anggaran yang lebih besar dibandingkan 2015. Pada 2016, sementara disetujui pagu indikatif untuk FLPP sebesar Rp9,3 triliun, subsidi uang muka Rp220 miliar, dan dana SSB sebesar Rp900 miliar.
“Sistem penggunaannya sama seperti tahun ini. Dana FLPP dipakai dulu, setelah habis baru kemudian memakai dana SSB,” ujarnya.
Walaupun bertujuan memberikan kemudahan yang sama, sambung Maurin, dana FLPP dan SSB tidak digabung, karena berasal dari kantong yang berbeda. Dana FLPP menjadi tanggung jawab Kemenkeu, sedangkan SSB di bawah kontrol Kementerian PUPR.
Dana FLPP Habis, Pemerintah Siapkan Skema Subsidi Bunga
Kementerian PU Pera menyiapkan skema subsidi selisih bunba untuk pembiayaan rumah bersubsidi setelah dana FLPP habis per Juli 2015
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Hafiyyan
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
29 menit yang lalu
Menperin Tolak Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun
2 jam yang lalu