Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Impor Kementerian Perdagangan Thamrin Latuconsina mengatakan selama beberapa tahun terakhir, impor ban Indonesia cukup tinggi.
Jika hal tersebut terus berlangsung, dikhawatirkan kondisi itu bisa mendistorsi pasar dalam negeri dan membuat industri dalam negeri kalah bersaing.
"Pemerintah mengambil kebijakan ini agar industri bisa tumbuh dan berkembang. Selain itu, agar harga ban dalam negeri bisa kita jaga, tidak berfluktuasi, berada di posisi harga yang wajar bagi konsumen," kata Thamrin, Rabu (15/7/2015).
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, nilai impor ban dan volume impor Indonesia selama 2010 2014 mengalami pertumbuhan yang cukup besar dengan tren masing-masing 14,22% dan 12,66% per tahun. Adapun, nilai ekspor dan volume ekspor ban Indonesia memiliki pertumbuhan yang lebih rendah dengan pertumbuhan masing-masing 3,74% dan 0,17% per tahun.
Melalui ketentuan baru yaitu Permendag Nomor 45/ M-Dag/PER/6/2015 tersebut, maka ketentuan terkait kewajiban verifikasi dan penelusuran teknis Nomor 40/2011 dicabut dan dianggap tidak berlaku. Dalam ketentuan no.40/2011, hanya mewajibkan importir melakukan verifikasi di pelabuhan muat. Sedangkan dalam Permendag baru tersebut ditambahkan beberapa instrumen lainnya. Instrumen ini lebih berat dan lebih banyak.