Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Efisienkan Proses Lelang, LKPP Gandeng Pefindo Biro Kredit

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menggandeng PT Pefindo Biro Kredit untuk mengefisiensikan proses lelang dan menjamin kredibilitas peserta penyedia jasa.n
Proyek properti/Ilustrasi
Proyek properti/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menggandeng PT Pefindo Biro Kredit untuk mengefisiensikan proses lelang dan menjamin kredibilitas peserta penyedia jasa.

Agus Prabowo, Kepala LKPP mengatakan kerjasama antar dua institusi tersebut akan mengefisiensikan sistem informasi kinerja penyedia (SIKaP) LKPP dalam beroperasi.

“Kami ingin penyedia yang tergabung itu kredibel, dengan kerjasama ini tentu akan mempercepat proses lelang dan terjamin kredibilitasnya,” katanya, seperti dikutip Bisnis Indonesia edisi Rabu, (15/7/2015).

Dia mengatakan pengadaan barang dan jasa pemerintah melibatkan jumlah anggaran dan banyak pihak penyedia jasa sehingga pemantauan kredibilitas diperlukan untuk menciptakan sistem pengadaan yang andal.

Agus menjelaskan Pefindo Biro Kredit (PBK) akan memberikan informasi yang strategis terhadap penyedia jasa atau vendor yang bersiap melakukan pengadaan.

“Mereka akan memberikan rating sehingga akan menjadi masukan buat kami perusahaan mana yang punya jejak rekam baik,” ujarnya.

Ronald T. Andi Kasim, Direktur Utama PBK mengatakan kerjasama tersebut akan memperkuat databased pihaknya. Saat ini, pihaknya tengah menjajaki kerjasama dengan institusi lainnya dalam menjalankan bisnis pengelolaan informasi.

“Ada dua lagi sedang proses, yakni Jamkrindo dan Taspen. Sedang fit and proper di OJK,” katanya. Dia berharap 200 anggota Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bergabung menjadi anggota PBK setelah pihaknya telah melakukan MOU dengan APPI, selaku pemegang saham.

“Saat ini sudah ada 10 perusahaan yang sudah ada level MOU. Kami harapkan sejalan dengan izin usaha yang sedang proses, pada kuartal IV nanti bisa lebih banyak bergabung,” ujarnya.

PBK telah memperoleh persetujuan prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan sejak Agustus tahun lalu. Pihaknya baru mengajukan izin usaha operasi pada Mei 2015.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper