Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah akan memangkas subsidi energi listrik sebesar Rp30 triliun dan mengubah subyek penerima dalam mekanisme penyaluran bantuan dana pada 2016.
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basyir mengatakan pihaknya meminta pemerintah untuk menyalurkan subsidi listrik kepada masyarakat miskin secara langsung melalui bantuan tunai.
Hal itu berbeda dari mekanisme penyaluran subsidi yang selama ini dilakukan, yakni melalui PLN berdasarkan golongan pengguna listrik berkapasitas maksimal 900 watt.
“Ke depan kita meminta agar subsidi dibayar langsung oleh pemerintah sesuai jumlah orang miskin yang ada di data. Jadi tidak lagi melalui PLN,”katanya di Kantor Wakil Presiden, Selasa(14/7/2015).
Selama ini PLN memberi subsidi pada 44 juta pengguna listrik berkapasitas maksimal 900 watt. Di sisi lain, jumlah masyarakat miskin berdasarkan data pemerintah hanya 15,5 juta orang.
Jika mekanisme penyaluran subsidi diubah dari semula berdasarkan golongan pengguna listrik menjadi masyarakat miskin, maka pemerintah dapat menghemat pemberian subsidi listrik sekitar Rp20 triliun-Rp30 triliun.
Artinya, anggaran subsidi listrik bisa menurun menjadi hanya Rp43 triliun-Rp53 triliun dibanding pengajuan anggaran semula oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebesar Rp73 triliun dalam RAPBN 2016.