Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HARGA GULA: Harga Referensi Sekadar Instruksi Persuasif

Kebijakan pengaturan harga melalui Perpres No.71/2015 dianggap belum perlu dilakukan karena kondisi harga dianggap masih kondusif. Adapun, saat ini Kemendag telah mengirim surat edaran berupa instruksi persuasif kepada produsen, terkait harga referensi gula.
Gula/Ilustrasi
Gula/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan pengaturan harga melalui Perpres No.71/2015 dianggap belum perlu dilakukan karena kondisi harga dianggap masih kondusif. Adapun, saat ini Kemendag telah mengirim surat edaran berupa instruksi persuasif kepada produsen, terkait harga referensi gula.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan, kebijakan harga yang diatur oleh Kementerian Perdagangan, sebetulnya memang telah diatur dalam Peraturan Presiden No.71/2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Dalam Perpres tersebut Kementerian Perdagangan diberikan kewenangan untuk mengatur harga khusus dalam kondisi tertentu, seperti ketika terjadi kelangkaan, gejolak harga, dan hambatan distribusi melalui aturan turunannya dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan.

 “Sekarang secara kondusif Mendag melakukan semacam instruksi persuasi (untuk gula), melalui surat Mendag yang meminta produsen-produsen bertanggung jawab mengawal harga itu sampai tingkat konsumen akhir,” katanya.

Srie menyebutkan, sebelum surat tersebut ditandatangani, Kementerian Perdagangan telah melakukan pertemuan dan melihat struktur biaya dan harga. Sehingga instruksi yang menyebutkan bahwa harga maksimal gula adalah Rp11.000/kg bukanlah instruksi yang tiba-tiba. “Seharusnya tingkat keekonomiannya masih pas.”

Adapun, instruksi persuasive tersebut tidak memiliki  sanksi apapun, melainkan hanya tanggung jawab moral dari para produsen. Srie menyebutkan, jika harga harapan tersebut tidak tercapai, produsen harus melaporkan penyebabnya.

Masih tingginya harga rata-rata gula nasional menurutnya disebabkan karena adanya disparitas harga yang tinggi di sejumlah wilayah seperti di Kalimantan dan Papua yang mencapai Rp14.000/kg. Sedangkan di beberapa daerah lainnya harga sudah mulai turun. Srie menyebutkan, harga gula di atas Rp12.000/kg – Rp13.000/kg hanya terjadi di Indonesia bagian timur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Avisena

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper