Bisnis.com, KUPANG--Memperingati Hari Koperasi Nasional, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat diminta merevisi kebijakan pengenaan pajak bagi Usaha Kecil Menengah yang dinilai tak sesuai konsep dasar ekonomi berkeadilan.
Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nurdin Halid mengimbau pemerintah dan DPR untuk meninjau dan merevisi Undang-undang Koperasi serta aturan perpajakan yang menghambat perkembangan koperasi dan UKM.
"Koperasi butuh dukungan eksternal dari pemerintah, baik berupa kebijakan maupun program stimulan langsung,"ujarnya, Minggu(12/7/2015).
Dia mengusulkan adanya revisi UU No.39/2008 tentang Kementerian Negara dengan menempatkan Kementerian Koperasi pada level 1 sebagai pengawal konstitusi, khususnya mewujudkan sistem perekonomian dan keadilan sosial sesuai pasal 33 UUD 1945.
Pemerintah diharapkan merumuskan dan menyusun UU koperasi baru pengganti UU 25/1992 sesuai dengan konsep dan kepentingan koperasi.
Sejumlah usulan tersebut, sambungnya, bertujuan memperkuat peran koperasi yang dapat menjadi sabuk pengaman ekonomi bagi kelompok mikro di saat terjadi krisis.
"Dengan jumlah koperasi aktif yang semakin banyak, terbukti secara nyata telah membuka lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan,"tuturnya.