Bisnis.com, TANGERANG--PT Angkasa Pura II (Persero) memutuskan untuk membebaskan tarif passenger service charge bagi seluruh penumpang pesawat yang berangkat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari ini menyusul kebakaran di JW Lounge, Terminal 2E.
Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura II (Persero) Agus Haryadi mengatakan penumpang pesawat dapat melakukan pengembalian atau refund PSC melalui maskapai, karena PSC adalah salah satu komponen dari tarif tiket pesawat.
"Refund PSC ini tidak terbatas hanya bagi penumpang yang keberangkatannya terkena dampak kebakaran, namun juga belaku bagi seluruh penumpang dengan keberangkatan hari ini di seluruh terminal di Bandara Internasional Soekarno-Hatta," ujar Agus, Minggu (7/5/2015).
Hingga saat ini PT Angkasa Pura II (Persero) terus mengupayakan berbagai langkah guna memulihkan kondisi di terminal menjadi normal kembali.
Adapun perkembangan terkini, penumpukan penumpang di Terminal 2 sudah mulai terurai seiring dengan telah dibukanya Pintu 3. Dengan demikian, keempat pintu di Terminal 2 yakni Pintu 1, 2, 3, dan 4 telah dapat difungsikan dengan baik.
Sementara itu, Senior General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta Zulfahmi menuturkan fokus kami saat ini adalah pelayanan kepada calon penumpang yang terkena delay dan mengembalikan fungsi Terminal 2E menjadi normal kembali. "Segala yang kurang akan kita perbaiki,”ujarnya.