Bisnis.com, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengancam akan melakukan mogok nasional apabila revisi PP Jaminan Hari Tua tidak mencakup pekerja secara keseluruhan.
Mereka meminta revisi tersebut juga mengatur tentang pencairan dana bagi pekerja outsourcing, pekerja tetap yang dirumahkan, dan pekerja yang nilai kontraknya berakhir yang hendak mencairkan saldo JHT.
"Kalai revisinya setengah hati kami akan ajukan review ke MA dan mogok nasional," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Minggu (5/7/2015).
Menurutnya, pemerintah juga harus melakukan uji publik saat proses revisi sudah mencapai tahap akhir. Dia juga meminta pembahasan revisi dilakukan secara transparan.
"Pasal 37 (3) UU No. 40/2004 ditunda dulu pemberlakuannya sampai sosialisasinya dan kondisi masyarakat siap atau kalau perlu diamandemen," ujar Iqbal.
Seperti diketahui, dalam pasal 37 UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dinyatakan bahwa pencairan dana JHT bisa dilakukan minimal jika pekerja menjadi peserta selama 10 tahun.