Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

POLEMIK JHT: DPR Salahkan Pemerintah yang Tak Lakukan Uji Publik

Komisi IX DPR menyesalkan sikap Kementerian Ketenagakerjaan yang tidak melakukan sosialisasi terhadap peraturan pemerintah tentang jaminan hari tua yang menimbulkan polemik beberapa hari terakhir.nn
Sejumlah buruh dari Gerakan Buruh Indonesia (GBI) & KSPI melakukan aksi unjuk rasa menolak peraturan pemerintah soal jaminan hari tua di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2015). Dalam orasinya mereka menolak secara tegas Peraturan Pemerintah No. 46/2015 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah diberlakukan oleh Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan./Antara
Sejumlah buruh dari Gerakan Buruh Indonesia (GBI) & KSPI melakukan aksi unjuk rasa menolak peraturan pemerintah soal jaminan hari tua di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2015). Dalam orasinya mereka menolak secara tegas Peraturan Pemerintah No. 46/2015 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah diberlakukan oleh Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi IX DPR menyesalkan sikap Kementerian Ketenagakerjaan yang tidak melakukan sosialisasi terhadap peraturan pemerintah tentang jaminan hari tua yang menimbulkan polemik beberapa hari terakhir.

Pasalnya, dalam aturan baru yang tertuang dalam PP No. 46/2015 tersebut, pencairan dana baru bisa dilakukan apabila pekerja menjadi peserta minimal selama 10 tahun.

"Kementerian Ketenagakerjaan selaku regulator PP ini seharusnya melakukan uji publik dulu sehingga tidak ada polemik," kata Anggota Komisi IX Amelia Anggraeni, Jumat (3/7/2015).

Menurutnya, minimnya sosialisasi yang dilakukan berdampak pada maraknya aksi penolakan di kalangan pekerja. Sebab aturan tersebut dinilai tidak berpihak ke kalangan pekerja.

"Aturan tersebut seakan memaksa pekerja untuk bekerja di sebuah perusahaan minimal 15 tahun atau hingga usianya 56 tahun agar bisa dicairkan secara penuh."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper