Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi IX DPR menyesalkan sikap Kementerian Ketenagakerjaan yang tidak melakukan sosialisasi terhadap peraturan pemerintah tentang jaminan hari tua yang menimbulkan polemik beberapa hari terakhir.
Pasalnya, dalam aturan baru yang tertuang dalam PP No. 46/2015 tersebut, pencairan dana baru bisa dilakukan apabila pekerja menjadi peserta minimal selama 10 tahun.
"Kementerian Ketenagakerjaan selaku regulator PP ini seharusnya melakukan uji publik dulu sehingga tidak ada polemik," kata Anggota Komisi IX Amelia Anggraeni, Jumat (3/7/2015).
Menurutnya, minimnya sosialisasi yang dilakukan berdampak pada maraknya aksi penolakan di kalangan pekerja. Sebab aturan tersebut dinilai tidak berpihak ke kalangan pekerja.
"Aturan tersebut seakan memaksa pekerja untuk bekerja di sebuah perusahaan minimal 15 tahun atau hingga usianya 56 tahun agar bisa dicairkan secara penuh."