Bisnis.com, JAKARTA -- Anggaran transfer daerah dan dana desa akan lebih besar daripada anggaran kementerian/lembaga tahun depan. Peningkatan signifikan dana alokasi khusus (DAK) menjadi penyebabnya.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan terdapat empat perubahan mendasar alokasi DAK.
Pertama, DAK terbagi menjadi DAK fisik dan nonfisik dari semula hanya DAK fisik. Kedua, pengalihan beberapa dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang dikelola K/L menjadi DAK.
Ketiga, peningkatan pagu DAK lebih dari 4 kali lipat dari pagu DAK 2015. Keempat, tata cara pengalokasian DAK yang tahun-tahun sebelumnya bersifat top-down berubah menjadi bersifat bottom-up dengan memperhatikan usulan daerah yang sesuai dengan prioritas nasional.
"Saya berharap rapat koordinasi ke depan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mewujudkan reformulasi DAK yang sesuai dengan Nawacita, prioritas nasional, dan kebutuhan daerah,” ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo.