Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Perintahkan Menteri Hanif Revisi PP Jaminan Hari Tua

Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri merevisi Peraturan Pemerintah No.46/2015 yang menjadi payung hukum program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan.
Sejumlah buruh dari Gerakan Buruh Indonesia (GBI) & KSPI melakukan aksi unjuk rasa menolak peraturan pemerintah soal jaminan hari tua di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2015). Dalam orasinya mereka menolak secara tegas Peraturan Pemerintah No. 46/2015 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah diberlakukan oleh Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan./Antara
Sejumlah buruh dari Gerakan Buruh Indonesia (GBI) & KSPI melakukan aksi unjuk rasa menolak peraturan pemerintah soal jaminan hari tua di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2015). Dalam orasinya mereka menolak secara tegas Peraturan Pemerintah No. 46/2015 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah diberlakukan oleh Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri merevisi Peraturan Pemerintah No.46/2015 yang menjadi payung hukum program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan.

Revisi dilakukan agar peserta yang terkena PHK dapat langsung mencairkan JHT sebulan setelah tidak lagi aktif bekerja. 

Dalam pertemuan dengan Presiden itu, Hanif didampingi oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Massasya. 

"Intinya yang terkait dengan jaminan hari tua itu Presiden memerintahkan kepada kita untuk memastikan bahwa para pekerja yang terkena PHK bisa mengambil JHT-nya itu sebulan setelah kena PHK," kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (3/7/2015). 

Sebagai konsekuensi dari arahan tersebut, lanjutnya, PP No.46/2015 harus direvisi. Langkah revisi ini ditempuh kurang dari satu minggu setelah BPJS Ketenagakerjaan resmi beroperasi penuh sejak 1 Juli 2015 lantaran aturan tersebut menuai protes dari kalangan masyarakat.

Hanif memaparkan syarat kepesertaan 10 tahun untuk pencairan JHT tidak lagi berlaku bagi peserta yang mengalami PHK maupun mengundurkan diri dari pekerjaannya. Dengan pengecualian tersebut, peserta yang tidak lagi bekerja bisa mencairkan JHT satu bulan setelahnya. 

Aturan tersebut diklaim lebih baik dibandingkan PP sebelum PP No.46/2015 yang mengatur pencairan JHT untuk kepesertaan 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan.

"Dulu kan kepesertaan 5 tahun, masa tunggu 1 bulan baru bisa cairkan. Dengan arahan Bapak Presiden ini, kalau ada pekerja yang PHK, sebulan setelahnya bisa klaim JHT," papar Hanif.

Menaker memastikan arahan Presiden akan segera ditindaklanjuti dan disosialisasikan kepada masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper