Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri merevisi Peraturan Pemerintah No.46/2015 yang menjadi payung hukum program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan.
Revisi dilakukan agar peserta yang terkena PHK dapat langsung mencairkan JHT sebulan setelah tidak lagi aktif bekerja.
Dalam pertemuan dengan Presiden itu, Hanif didampingi oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Massasya.
"Intinya yang terkait dengan jaminan hari tua itu Presiden memerintahkan kepada kita untuk memastikan bahwa para pekerja yang terkena PHK bisa mengambil JHT-nya itu sebulan setelah kena PHK," kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (3/7/2015).
Sebagai konsekuensi dari arahan tersebut, lanjutnya, PP No.46/2015 harus direvisi. Langkah revisi ini ditempuh kurang dari satu minggu setelah BPJS Ketenagakerjaan resmi beroperasi penuh sejak 1 Juli 2015 lantaran aturan tersebut menuai protes dari kalangan masyarakat.
Hanif memaparkan syarat kepesertaan 10 tahun untuk pencairan JHT tidak lagi berlaku bagi peserta yang mengalami PHK maupun mengundurkan diri dari pekerjaannya. Dengan pengecualian tersebut, peserta yang tidak lagi bekerja bisa mencairkan JHT satu bulan setelahnya.
Aturan tersebut diklaim lebih baik dibandingkan PP sebelum PP No.46/2015 yang mengatur pencairan JHT untuk kepesertaan 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan.
"Dulu kan kepesertaan 5 tahun, masa tunggu 1 bulan baru bisa cairkan. Dengan arahan Bapak Presiden ini, kalau ada pekerja yang PHK, sebulan setelahnya bisa klaim JHT," papar Hanif.
Menaker memastikan arahan Presiden akan segera ditindaklanjuti dan disosialisasikan kepada masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan.