Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Pencairan JHT, Ini Komentar Menteri Hanif

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri angkat bicara mengenai polemik pencairan dana program jaminan hari tua yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (tengah)./Antara-M Agung Rajasa
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (tengah)./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri angkat bicara mengenai polemik pencairan dana program jaminan hari tua yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dia menjelaskan, ketentuan batas waktu 10 tahun untuk mencairkan dana di program tersebut dibuat dengan mengacu pada pasal 37 UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Aturan turunan mengenai hal ini dimuat dalam PP No. 46/2015 tentang Jaminan Hari Tua. Adapun dalam PP tersebut dinyatakan bahwa dana bisa diambil 30 persen untuk uang perumahan dan 10 persen untuk lainnya. Selebihnya bisa diambil pd saat peserta tdk lagi produktif sbgmana penjelasan di atas.

"PP Jaminan hari Tua itu tidak mungkin menabrak UU SJSN," tegas Hanif, Jumat (3/7/2015).

Sementara dalam aturan sebeumnya, yakni UU No. 3/1992 tentang Jamsostek yang lebih lanjut dijabarkan dalam PP No. 1/2009 bahwa manfaat jamina  hari tua dapat dicairkan setelah usia mencapai 55 tahun atau meninggal dunia atau pekerja di-PHK dengan ketentuan masa kepesertaannya 5 tahun dan waktu tunggu 1 bulan.

"Pertanyaannya kenapa aturan baru berbeda? Karena itu mandat UU SJSN yang menegaskan klaim setelah kepesertaan 10 tahun. Kedua, dalam UU SJSN tidak ada excuse kalau terjadi PHK, yang berbeda dengan UU Jamsostek."

Ketiga, imbuhnya, karena secara substansi UU SJSN dan PP Jaminan Hari Tua yang baru sebagai turunannya mengembalikan spirit Jaminan Hari Tua sebagai skema perlindungan hari tua pada saat pekerja tidak lagi produktif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper