Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Diprotes, Beleid Jaminan Hari Tua akan Direvisi

Setelah menuai protes dari masyarakat, pemerintah akan merevisi beleid jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan transisi kebijakan tentang periode pencairan dana JHT.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah menuai protes dari masyarakat, pemerintah akan merevisi beleid jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan transisi kebijakan tentang periode pencairan dana JHT. 

Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan PP No.46/2015 tentang Jaminan Hari Tua merupakan turunan dari Undang-undang No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

PP No.46/2015 mengatur bahwa pencairan penuh JHT baru bisa dilakukan setelah peserta memasuki usia 56 tahun. Sementara itu, JHT dapat ditarik sebesar 10% setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun atau 30% untuk keperluan kepemilikan properti. 

Aturan tersebut berbeda dengan regulasi sebelumnya yang mengakomodir pencairan 100% JHT setelah terdaftar selama 5 tahun 1 bulan.

"Sekarang kita sudah sepakat, kita akan cari jalan supaya ada transisi. JHT, misalnya, bagi yang kena PHK kan lebh penting sekarang daripada hari tua. Kita mau merevisi aturan itu," tuturnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (3/7/2015). 

Sofyan mengakui UU lama lebih fair dalam hal periode pencairan dana JHT. Namun, dia tidak menampik logika UU baru, bahwa idealnya JHT ditarik saat pekerja memasuki masa pensiun pada usia 56 tahun. 

"Misalnya, ekonomi kita lagi lesu, terus kita di-PHK, kita ambil uang itu dulu untuk modal kerja," ujarnya. 

Sofyan menegaskan perubahan tersebut akan dituangkan dalam revisi PP, sedangkan UU-nya tidak perlu direvisi. Inti dari revisi, lanjutnya, memberikan masa transisi dengan memberlakukan aturan sebelumnya.

"Kita revisi. Pemerintah sudah dengar keluhan itu. Saya sudah ngomong sama Menaker, semalam sudah konsultasi dan saya sepakat," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper