Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri tetap berpendirian menjalankan aturan baru BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional meski banyak diprotes masyarakat.
Menurutnya, dalam regulasi yang baru ada peningkatan manfaat bagi peserta yang lebih baik dari semua program jaminan sosial yang ada selama ini. Skema jaminan sosial dengan empat program (JKK, JKM, JHT dan JP) itu mencakup seluruh risiko para pekerja, yakni jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun.
"Penting digarisbawahi juga bahwa secara keseluruhan skema perlindungan sosial bagi tenaga kerja kita saat ini jauh lebih baik manfaatnya dibanding sebelumnya [Jamsostek]," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2015).
Meski demikian, lanjutnya pemerintah terbuka mendengarkan aspirasi publik terkait hal ini. Hanif berpendapat protes keras masyarakat dimungkinkan kurangnya sosialisasi, sehingga diperlukan masa transisi dari regulasi lama ke regulasi baru.
"Pemerintah juga membuka kemungkinan bagi adanya solusi-solusi tertentu sebagai bentuk respon terhadap realitas yang berkembang di masyarakat. Tentunya soal ini akan dikaji dan dikoordinasikan lebih lanjut dengan BPJS ketenagakerjaan serta instansi-instansi terkait," jelasnya.