Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JHT CAIR 10 TAHUN: Diprotes, Wapres Malah Bilang Wajar

Sejumlah pihak memprotes mekanisme baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla didampingi Gubernur Sulawesi Tengah Longi Djanggola dan Bupati Poso Piet Inkiriwang di sela peresmian SMA Negeri Harmoni, Desa Sulewana, Pamona Utara, Poso, Selasa (16/6/2015)./JIBI-Ana Noviani
Wakil Presiden Jusuf Kalla didampingi Gubernur Sulawesi Tengah Longi Djanggola dan Bupati Poso Piet Inkiriwang di sela peresmian SMA Negeri Harmoni, Desa Sulewana, Pamona Utara, Poso, Selasa (16/6/2015)./JIBI-Ana Noviani

 Bisnis.com, JAKARTA— Sejumlah pihak memprotes mekanisme baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT)  oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla pun turut memberi tanggapan. JK menganggap wajar dengan rentang pencairan dana jaminan hari tua yang diatur 10 tahun dari awal penyetoran.  

 “Kan itu untuk pensiun,”ujarnya singkat ketika diminta komentar terkait alasan penetapan waktu pencairan dana pensiun, Kamis (2/7/2015) malam.

 JK mengatakan lembaga jaminan sosial baru itu masih membutuhkan waktu untuk melakukan persiapan dan penerapan sejumlah aturan.

 Untuk itu, dia meminta seluruh pihak mamahami adanya masa transisi untuk membahas kebijakan yang terbaik dalam penerapan program jaminan sosial dana pensiun, paling tidak selama sebulan ke depan.

 “Lagi transisi dulu sebulan, untuk dibahas bagaimana baiknya. Memang butuh transisi, kan tidak langsung, baru efektif per 1 juli kemarin BPJS itu, jadi butuh waktu persiapan saja,”tuturnya.

BPJS Ketenagakerjaan mengubah mekanisme pencairan dana JHT. Dalam aturan baru, pekerja hanya dapat menarik dana sebesar 10% dari total yang telah disetor selama 10 tahun, atau 30% dari total dana untuk kepemilikan properti.

Hal itu berbeda dari aturan sebelumnya yang menetapkan rentang pencairan hanya 5 tahun.

 Perubahan aturan diklaim bertujuan agar peserta tetap mendapatkan manfaat dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari usia pensiunnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lavinda
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper