Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baznas Targetkan Dana Zakat 2015 Sebesar Rp4,8 Triliun

Kepercayaan masyarakat terhadap Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) semakin lama semakin meningkat. Hal ini membuat Baznas optimis memasang target pengumpulan dana zakat pada 2015 sebesar Rp4,6 triliun Rp4,8 triliun.
Rupiah/JIBI-Abdullah Azzam
Rupiah/JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Kepercayaan masyarakat terhadap Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) semakin lama semakin meningkat. Hal ini membuat Baznas optimis memasang target pengumpulan dana zakat pada 2015 sebesar Rp4,6 triliun – Rp4,8 triliun.

Direktur Pelaksana Baznas Teten Kustiawan mengatakan nilai target tersebut meningkat dibandingkan dengan realisasi penerimaan zakat pada 2014 lalu yang berjumlah Rp3,2 triliun.

“Kami optimistis dengan target itu karena melihat dana yang dipercayakan masyakat ke Baznas tiap tahunnya  terus mengalami tren peningkatan dengan range sebesar 15% - 35%. Ini menunjukkan trust masyarakat sudah mulai tumbuh,” ucapnya.

Hal ini dikatakannya dalam workshop yang digelar Bilec bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk., di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Selasa (30/6/2015).

“Saya juga agak sedikit surprise melihat tren pertumbuhan dana zakat yang dikumpulkan Baznas pada Januari-April 2015, yakni bertumbuh 37% dibandingkan periode yang sama pada 2014,” tambahnya.

Menurut Teten, kepercayaan publik itu juga mulai timbul karena faktor payung hukum berkekuatan tetap seperti UU Nomor 23 tentang Pengelolaan Zakat serta berbagai peraturan pelaksana, baik yang berbentuk PP, Perpres, Permen hingga kebijakan Baznas.

Selain itu, pihaknya juga konsisten meningkatkan kelembagaan dan SDM agar lebih sistemik, resmi, terintegrasi, professional, akuntabel, amanah.

Demi mendongkrak target tersebut, pihaknya menyiapkan lima upaya antara lain meningkatkan sosialisasi dan edukasi, penguatan kelembagaan, optimalisasi pendayagunaan, penguatan regulasi serta sinergi dengan media.

Penguatan regulasi ini dinilainya sangat penting untuk mendukung penyaluran zakat agar bisa lebih memberdayakan masyakat. Saat ini Kementerian Agama masih menggodok aturan tentang  tata cara penghitungan zakat dan penggunaan zakat untuk usaha produktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper