Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Yogyakarta mengabulkan gugatan warga yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal yang menolak pembangunan bandar udara di Temon, Kulon Progo.
Majelis Hakim PTUN memerintahkan Pemerintah Provinsi DIY mencabut Surat Keputusan Gubernur tentang Izin Penetapan Lokasi bandara. Salah satu alasannya, lokasi pembangunan bandara tidak tercantum dalam rencana tata ruang wilayah DIY.
Mengomentari putusan PTUN itu, Pemprov DIY belum berencana untuk mengubah rencana pembangunan bandara baru di Kulonprogo. “Kami lihat dulu (hasil) kasasinya,” kata Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X di Gedung DPRD DIY, Senin (29/6).
Pemerintah DIY juga sedang mengkaji ulang peraturan daerah tentang tata ruang dan wilayah yang dicabut oleh majelis hakim itu. Tapi Pemprov DIY menyatakan pengkajian ulang itu tak ada hubungannya dengan keputusan PTUN yang memenangkan warga penolak bandara Kulon Progo itu.
Menurut Sultan, pengkajian ulang terhadap peraturan tentang rencana tata ruang itu berlangsung rutin tiap lima tahun sekali. Untuk revisi RTRW kota dan kabupaten akan jatuh pada tahun depan. “Baru 2016 nanti,” katanya.
/