Bisnis.com, SAMARINDA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemprov Kalimantan Timur dan Pemkab Kutai Kartanegara telah melakukan pertemuan untuk membahas porsi saham serta mekanisme pengelolaan pemda di blok tersebut.
Menindaklanjuti pertemuan ini, pada Jumat (26/6/2015), Pemprov Kaltim merilis sepuluh kesepakatan bersama Pemda Kaltim atas pengelolaan blok tersebut.
Sepuluh kesepakatan itu ditandatangani Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Bupati Kuta Kartanegara Rita Widyasari, Ketua DPRD Kaltim M Syahrun dan Ketua DPRD Kutai Kartanegara Salehuddin.
Sepuluh kesepakatan bersama (tuntutan) Pemda Kaltim itu adalah :
- Porsi Participating Interest (PI) daerah dalam pengelolaan blok Mahakam yang dalam Permen ditetapkan maksimal 10% dmintakan untuk dapat diperbesar minimal 19%
- Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara diberi keleluasaan untuk menentukan mitra yang paling menguntungkan bagi daerah antara pihak swasta dan Pertamina
- Apabila terjadi kerjasama dengan Pertamina, daerah diberi hak menempatkan wakilnya dalam jajaran management operatorship
- Pertamina atau Pemerintah wajib memprogramkan dan membangun jaringan pipanisasi gas dan pasokan gas ke daerah-daerah di Kaltim, terutama di tiga kawasan industri, yaitu Kawasan Industri Kariangau-Buluminung di Balikpaan dan PPU, Klaster Industri Gas dan Kondensat di Bontang serta Kawasan Ekonomi Khusus Maloy, Batuta dan Trans Kalimantan
- Pertamina dan Pemerintah wajib memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Kaltim untuk menikmati sepenuhnya gas yang ada di Kaltim, termasuk pembangunan jaringan gas untuk rumah tangga di seluruh Kabupaten atau Kota di Kaltim
- Pertamina wajib menyerahkan semua aset milik Pertamina yanga ada di daerah yang bukan merupakan core bussines Pertamina untuk kepentingan daerah
- Pertamina harus menjamin pemenuhan kuota BBM sesuai dengan kebutuhan Kaltim
- Pemda Kaltim menolak jaringan pipanisasi gas dari Pulau Kalimantan ke Pulau Jawa melalui proyek Kalija
- Pemda Kaltim diberikan hak untuk memperoleh data dan informasi produksi dan keuangan sebagai hasil pengelolaan Blok Mahakam
- Pemerintah melalui Pertamina wajib merealisasikan pembangunan refinery baru dengan kapasitas 300.000 barel per hari di Bontang
Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan pengelolaan wilayah kerja migas yang berakhir masa kontrak kerjasamanya diatur dalam Permen ESDM No.15 tahun 2015, dengan besaran PI derah tidak lebih dari 10% saja.
“Negara kita sedang membangun, perlu investor. Gesture kita harus baik kepada dunia investasi, kalau tidak, nanti terjadi nasionalisme masif. Ini tidak baik,” ujarnya.
Lebih jauh, Sudirman menyatakan berapa pun nantinya yang dsepakati, seluruhnya harus jatuh ke tangan pemerintah daerah. “Prinsip pembahasan adalah dialog,” pungkasnya.