Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jatim Desak Pemerintah Buat PP Pelimpahan Izin Pertambangan

DPRD Jawa Timur mendesak pemerintah segera menyelesaikan PP atau peraturan menteri mengenai pelimpahan izin pertambangan, sebagai tindak lanjut dari UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Batu bara/JIBI-Paulus Tandi Bone
Batu bara/JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, SURABAYA – DPRD Jawa Timur mendesak pemerintah segera menyelesaikan PP atau peraturan menteri mengenai pelimpahan izin pertambangan, sebagai tindak lanjut dari UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah.  

Anggota Komisi D DPRD Jatim Achmad Heri menjelaskan melalui peraturan pemeritah, diharapkan pelaksanaan pelimpahan izin pertambangan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) provinsi beribu kota Surabaya itu.

Saat ini, lanjutnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ditunjuk menangani perizinan pertambangan tidak dapat bekerja, karena sangat kekurangan SDM yang memadai untuk menangani persoalan tersebut.

Padahal, saat ini masih belum ada regulasi yang menaungi masalah perizinan tersebut. “Akibatnya, banyak pengusaha pertambangan yang megeluh karena tidak bisa bekerja, termasuk para pekerja yang terancam PHK akibat tidak diperpanjang izin tambangnya,” katanya, Senin (22/6/2015).

Achmad mengaku sebenarnya perwakilan Komisi D DPRD Jatim telah menemui pemerintah pusat untuk membahas signifikansi regulasi tersebut.

“Karena jujur saja, saat turun ke bawah kami sering diprotes oleh kabupaten/kota yang dalam pengelolaan izin mendapatkan sharing agar Pemprov Jatim segera mengeluarkan izin pertambangan yang ada di kabupaten/kota.”

Khusus Jatim, DPRD menggagas pembuatan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) yang spesifik menangani masalah izin pertambangan. Namun, saat ini terdapat kendala soal ketersediaan SDM yang mumpuni.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D Jatim Hammy Wahjunianto menambahkan sebenarnya tidak ada masalah terkait regulasi. Dia mencontohkan di Kalimantan Timur cukup menggunakan peraturan gubernur untuk mendapat izin dari Dirjen ESDM dan Kemendagri.

Namun, permasalahan justru terdapat pada keterbatasan SDM yang berbanding terbalik dengan tingginya kebutuhan. Di sisi lain, pemprov tak bisa berbuat apa-apa karena retribusi tetap masuk ke kas kabupaten/kota, sedangan Jatim tidak mendapat bagian.

“Memang kita ketahui untuk izin pertambangan selama ini mangkrak akibat PPP atau peraturan menteri belum turun meski kami sudah melakukan inisiasi dengan Kementerian ESDM dua pekan lalu. Namun, seperti di Kaltim itu cukup dengan pergub dan bisa jalan.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper