Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPI Rekomendasikan BMTP Untuk Impor Kertas

Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia merekomendasikan pemerintah untuk melakukan tindakan pengamanan perdagangan berupa Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebesar 9% pada tahun pertama, 8% pada tahun kedua dan 7% pada tahun ketiga.

Bisnis.com, JAKARTA—Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia merekomendasikan pemerintah untuk melakukan tindakan pengamanan perdagangan berupa Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebesar 9% pada tahun pertama, 8% pada tahun kedua dan 7% pada tahun ketiga.

Berdasarkan hasil penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan yang dilakukan oleh KPPI, penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) perlu dilakukan kepada impor produk kertas dan kertas karton dilapisi, tidak termasuk uang kertas kepada 12 nomor harmonized system (Hs).

Adapun 12 nomor Hs yang dimaksud a.l 4810.13.11.00, 4810.13.19.00, 4810.13.91.90, 4810.13.99.90, 4810.14.11.00, 4810.14.19.00, 4810.14.91.90, 4810.14.99.90, 4810.19.11.00, 4810.19.19.90, 4810.19.91.90 dan 4810.19.99.90.

KPPI menilai aktivitas impor atas beberapa jenis kertas telah merugikan penjualan para pemohon penyelidikan tidakan pengamanan perdagangan yakni PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk. dan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills yang menguasai 96,4% produksi bubur kertas dan kertas nasional.

Penyelidikan yang dilakukan pada periode impor 2010-2013 menunjukkan ketika konsumsi nasional mengalami peningkatan 7,45%, di saat yang bersamaan volume impor mengalami peningkatan secara signifikan yakni sebesar 85,97%.

Selama periode penyelidikan, tren penjualan domestik industri dalam negeri yang tumbuh 1,14% dinilai tidak sebanding dengan peningkatan konsumsi nasional yang mencapai 7,45%.

Dalam periode yang sama pangsa pasar kedua perusahaan mengalami penurunan 5,88%, sementara impor meningkat signifikan dengan tren 73,07%.

Jimmy Juneanto, Presiden Persatuan Pengusaha Grafika Indonesia (PPGI), mengatakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh KPPI berisiko mematikan industri kertas hilir dalam negeri seiring dengan meningkatnya harga bahan baku.

“Padahal impor kertas hanya 77.000 ton per tahun dan sebagian besar yang belum dapat diproduksi di Indonesia.

Angka ini sangat jauh dari total ekspor kertas yang mencapai 2,6 juta ton per tahun. Kami heran kok KPPI dengan mudah mengeluarkan rekomendasi ini,” ujarnya kepada Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper