Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengancam akan membekukan izin usaha industri yang terbukti tidak mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun dengan benar.
Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LH dan Kehutanan) Rasio Ridho Sani mengatakan sudah menjadi kewajiban mutlak bagi industri untuk mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Jika terbukti tidak melaksanakan kaidah pengelolaan limbah B3 dengan baik, kami berhak mencekal dan membekukan izin operasi perusahaan. Sekarang sudah ada beberapa perusahaan yang sedang kami awasi, baik industri pengelola limbah dan sektor lainnya,” tuturnya kepada Bisnis.com, Kamis (25/6/2015).
Akhir pekan lalu, pihaknya dan Tim Penyidik Lingkungan Kementerian LH dan Kehutanan melakukan pencekalan dan pembekuan terhadap aktivitas industri PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) di Serang, Banten.
Sebagai industri pengelola limbah industri, WPLI dianggap melakukan kejahatan lingkungan dengan membuang limbah di lokasi pabriknya.
Rasio mengatakan perlu menggunakan tahapan pengawasan, jika terbukti pengelolaan limbahnya tidak benar.
Selain mencekal dan membekukan izin usaha, pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap dua pimpinan perusahaan yang berwarga negara Korea Selatan.
“Karena diduga ada kejahatan korporasi yang melibatkan pimpinan perusahaan. Mereka tidak ke mana-mana agar mempermudah investigasi,” katanya.