Bisnis.com, JAKARTA -- Kalangan pekerja akan dengan tegas menolak apabila pemerintah menyepakati besaran persentase iuran jaminan pensiun sebesar 3% sebagaimana yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan.
Angka tersebut bahkan lebih kecil dari iuran yang dibayar setiap bulan untuk program jaminan kesehatan nasional. Dalam program yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan tersebut, besaran persentase yang dibayar adalah 4,5%.
"Masak iya iuran pensiun lebih kecil dari iuran kesehatan. Padahal iuran kesehatan kan tidak bisa kami ambil dengan tunai," kata Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, Selasa (23/6/2015).
Dia menjelaskan, pemerintah akan rugi apabila menetapkan iuran jaminan pensiun terlalu kecil. Sebab besaran iuran tersebut akan berpengaruh terhadap masa ketahanan program itu sendiri.
"Misalnya iuran terlalu kecil, itu usia program juga sangat kecil. Kalau misal usia programnya hanya 20 tahun kan tidak seluruh pekerja bisa mendapat manfaat," ujarnya.