Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh, JK-Jokowi "Berantem" Lagi, Kali Ini Soal Pengendalian Harga Pangan

Wakil Presiden Jusuf Kalla melarang adanya upaya penertiban keras terhadap pedagang dalam implementasi Peraturan Presiden tentang Pengendalian Harga Pangan.
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara Jakarta, Senin (13/4)./JIBI-Dwi Prasetya
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara Jakarta, Senin (13/4)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla melarang adanya upaya penertiban keras terhadap pedagang dalam implementasi Peraturan Presiden tentang Pengendalian Harga Pangan.

Hal itu disampaikan Jusuf Kalla menanggapi terbitnya Perpres tentang Pengendalian Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Jokowi telah menandatangani pada awal pekan ini, padahal sebelumnya Kalla menilai harga pangan tak perlu dikendalikan pemerintah, melainkan cukup melalui mekanisme pasar.

“Tidak berarti nanti terjadi ada aparat daerah sweeping kemana-mana. Kita memang perlu stabilkan harga tapi tidak berarti harus dengan cara sweeping,” ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jumat (19/6/2015). 

Menurutnya, pengawasan dan pengendalian harga pangan harus dilaksanakan dengan baik dan hati-hati agar tidak menimbulkan ketakutan bagi para pedagang.

“Kalau sweeping nanti orang berdagang malah takut berusaha, itu malah lebih berbahaya lagi,” tuturnya.

Intinya, sambung dia, mekanisme penjagaan harga pangan yang paling tepat ialah menyeimbangkan antara permintaan dan suplai pangan.

Pemangku kebijakan hanya perlu menjaga dan mengontrol ketersediaan pangan nasional di pasaran, dengan begitu otomatis harga tak akan melonjak.

“Kita tidak kembali lagi pada jaman pengontrolan harga ketika zaman 1960-an, tidak ada lagi seperti itu,” katanya.

Pemerintah mengklaim Perpres pengendalian harga pangan merupakan amanah Undang-undang No.7/2014 tentang Perdaganan. Pemerintah akan memiliki wewenang untuk mengendalikan harga, khususnya pada waktu-waktu tertentu.

Dalam Perpres tersebut, ada 14 jenis barang kebutuhan pokok yang terbagi dalam tiga kelompok. Pertama, barang hasil pertanian, seperti beras, kedelai, cabai, dan bawang merah.

Kedua, barang kebutuhan pokok hasil industri yang meliputi gula, minyak goreng, dan tepung terigu. Ketiga, barang kebutuhan pokok hasil peternakan dan perikanan, seperti daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, dan ikan segar.

Atas semua bahan pokok, Kementerian Perdagangan berhak menetapkan kebijakan harga, mengelola stok dan logistik, serta mengelola ekspor-impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lavinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper