Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rumah Murah di Depok Terganjal Perda Soal IMB

Kalangan pengembang mendesak Pemerintah Kota Depok segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok No. 13/2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan beserta produk turunannya.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, DEPOK - Kalangan pengembang mendesak Pemerintah Kota Depok segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok No. 13/2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan beserta produk turunannya.

Ketua Asosiasi Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Kota Depok Wing Iskandar mengatakan Perda tersebut telah membebani kalangan pengembang untuk merealisasikan program sejuta rumah yang digagas pemerintah pusat.

"Salah satu poin dalam Perda itu menyebutkan bahwa pengembang hanya bisa membangun rumah di kawasan kavling 120 meter. Tentu ini berbenturan dengan semangat pemerintah untuk membangun rumah murah," ujarnya, Kamis (18/6/2015).

Wing menjelaskan rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) rerata berukuran 86 meter persegi per kavling dengan harga jual sekitar Rp125-Rp130 juta. Sementara di Kota Depok, lanjutnya, untuk bisa membangun rumah minimal harus menyiapkan dana Rp500 juta merujuk pada aturan batas lahan 120 meter persegi tersebut.

Dia memaparkan selama Perda itu disosialisasikan, kalangan pengembang di Depok tidak tertarik membangun rumah MBR, lantaran terkendala batasan areal dan harga tanah yang melambung tinggi. Pengembang, lanjutnya, lebih memilih untuk membangun rumah di kawasan Kabupaten Bogor.

"Sejak Perda itu disosialisaikan, kami sudah menolak keras aturan 120 meter persegi untuk setiap kavling itu. Bogor saja, yang batas untuk membangun rumah sekitar 86 meter persegi sulit membangun. Apalagi Depok, yang harus 120 meter persegi," katanya.

Muslihah, Koordinator Rumah Buruh Kota Depok mengatakan kalangan buruh di Depok membutuhkan ketersediaan rumah murah dari pemerintah itu. Sekitar 80% buruh di Depok, lanjutnya, memiliki pendapatan Rp2,4 juta per bulan. Sementara sisanya bergaji Rp5 juta per bulan.

Dia berharap, kalangan buruh di Depok bisa mengakses cicilan rumah sekitar Rp500.000 per bulan dengan jarak dan lokasi rumah yang strategis atau berada di pusat kota.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemukiman dan Tata Ruang Kota Depok Kania Parwanti mengatakan harga rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah berdasarkan ketentuan Kementerian Perumahan Rakyat (saat ini Kementerian PU-Pera) berkisar Rp130 juta yang diperuntukan bagi warga pekerja formal bergaji Rp4 juta.

Menurutnya, aturan pembatasan lahan hanya ada di tataran Pemkot Depok. Pemerintah Pusat, kata dia, hanya mematok aturan harga bagi warga MBR yang berkisar Rp130 juta.

Kania mengakui pembangunan rumah murah sulit direalisasikan lantaran harga yang ditawarkan terlalu rendah, sementara luasan lahannya berbenturan dengan peraturan di tingkat pemerintah kota. "Selama ini jarang ditemukan rumah seharga Rp130 juta dengan luas tanah 120 meter," ujarnya.

Kania menjelaskan pihaknya masih mendata kebutuhan rumah MBR di Depok. Saat ini Pemkot Depok mengumpulkan data masyarakat Depok yang penghasilannya Rp4 juta per bulan yang belum memiliki tempat hunian.

"Sejauh ini kami belum mengantongi data berapa warga yang membutuhkan rumah MBR. Padahal, kami sudah sosialisasikan perencanaan pembangunan rumah ini sejak dua tahun lalu. Kalangan investor juga belum ada yang bikin sampai saat ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper