Bisnis.com,JAKARTA - Pemerintah berkomitmen untuk mengoptimalkan pengunaan dana nonperbankan untuk mendanai pembangunan proyek-proyek infrastruktur nasional.
Deputi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian Luky Eko Wuryanto mengatakan pemanfataan dana nonperbankan untuk pembiayaan membutuhkan kehati-hatian dan persiapan yang matang, khususnya dalam perencanaan proyek yang ditawarkan.
"Butuh Strategi khusus, misalnya proyek yang ditawarkan harus jelas, dan dipersiapkan sejak jauh-jauh hari, supaya lembaga yang mengelola dana nonperbankan bisa membidik proyek-proyek mana yang akan didukung pendanaanya dan berapa jumlah dana yang harus mereka siapkan," kata Luky, Rabu (17/6/2015).
Selain itu, dibutuhkan adanya jaminan dari pemerintah untuk memastikan bahwa proyek-proyek yang dibiayai dengan dana nonperbankan, pembangunannya akan terus berlanjut dan tidak terhenti ditengah jalan.
"Jangan sampai dana yang sudah diinvestasikan itu nantinya sulit untuk dikembalikan lagi," imbuhnya.
Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Emma Sri Martini menyatakan potensi dana nonperbankan yang dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan infrastruktur jumlahnya mencapai Rp852 triliun.
Sejumlah dana tersebut berasal dari Rp315 triliun dana asuransi, Rp289 triliun dana BPJS, Rp158 triliun dana pensiun dan Rp73 triliun dana Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH).
""Dana yang bersifat nonperbankan bisa dibuat lebih fleksibel agar lebih optimal perbantuan dana infrastrukturnya," ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan pemerintah tengah memproses untuk mengalihkan dana nonperbankan untuk investasi di berbagai sektor, terutama sektor infrastruktur
Dia menuturkan dana nonperbankan yang dapat dimanfaatkan untuk membiayai proyek infrastruktur antara lain ialah dana haji, asuransi, dana pensiun, dan dana BPJS.
"Selama ini dana-dana tersebut masih belum terorganisir, hanya ditaruh saja di bank. Padahal di Malaysia, dana seperti itu khususnya dana haji sudah digunakan untuk pembiayaan infrastruktur," kata Sofyan.
Menurutnya, khusus untuk pengelolaan dana haji, pemerintah rencananya akan membentuk lembaga pengelolaan dana haji. Proses pembahasan, imbuhnya, masih terus dilakukan dengan melibatkan sejumlah kementerian atau lembaga seperti Kementerian Agama, Kementerian Keuangan dan lembaga-lembaga terkait lainnya.