Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gara-gara Perbub, Meranti Belum Terima Dana Desa

Menteri Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro menyatakan Kabupaten Kepulauan Meranti adalah satu-satunya daerah di Riau yang belum menerima dana desa karena terbentur dengan peraturan bupati (perbup).
Kantor Kabupaten Kepulauan Meranti. /Bisnis.com
Kantor Kabupaten Kepulauan Meranti. /Bisnis.com

Bisnis.com, PEKANBARU - Menteri Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro menyatakan Kabupaten Kepulauan Meranti adalah satu-satunya daerah di Riau yang belum menerima dana desa karena terbentur dengan peraturan bupati (perbup).

"Secara keseluruhan 9 kabupaten di Riau sudah menerima, hanya satu Kabupaten yang belum dapat menerima, yaitu Meranti karena belum ada Perbup," katanya di sela-sela kunjungan ke Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Riau-Kepulauan Riau di Pekanbaru, Selasa (16/6/2015).

Provinsi Riau telah cukup bagus dalam upaya penyaluran dana desa karena mayoritas telah menerimanya. Sementara itu, untuk Meranti, ia melanjutkan, daerah pengghasil sagu tersebut akan segera menerima jika Perbup telah selesai dirancang.

"Segera dicairkan setelah ada Perbupnya," ujarnya.

Sebelumnya Menkeu mengatakan masih ada sekitar 200 kabupaten dan kota yang belum menyiapkan peraturan bupati atau peraturan wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran dana desa setiap desa, sebagai syarat pencairan dana tersebut.

Untuk itu, ia mengharapkan peraturan tersebut terbit karena bermanfaat untuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah, serta membantu aparat desa dalam melaksanakan kewenangan serta pelaksanaan teknis program desa.

"Mudah-mudahan sebelum tahap kedua, paling tidak semua sudah ditransfer. Memang ini perlu kedisiplinan dari bupati mengenai masalah ini, karena tanpa aturan, kabupaten tidak bisa menyalurkan dana ke desa," kata Menkeu.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya tata kelola dan pendampingan dalam pemanfaatan dana desa agar benar-benar digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai prioritas yang ditetapkan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.

Sementara itu, dalam rapat tertutup, Menkeu tidak memaparkan secara jelas poin yang dihasilkan. Ia hanya menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan bentuk koordinasi dengan Kantor Direktorat Jendral Pajak daerah.

 

Ini Data Alokasi Dana Desa se-Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper