Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Pekanbaru akan Bebaskan Retribusi UKM

Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru tengah menyusun regulasi berupa Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota (Perwako) untuk membebaskan biaya retribusi perizinan usaha kecil dan mikro (UKM).
UKM patung dari fiber/Antara
UKM patung dari fiber/Antara

Bisnis.com,PEKANBARU—Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru tengah menyusun regulasi berupa Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota (Perwako) untuk membebaskan biaya retribusi perizinan usaha kecil dan mikro (UKM).

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) Provinsi Riau Ingot Ahmad Hutasuhut mengungkapkan regulasi itu akan mendampingi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) nomor 83 tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Kecil dan Mikro.

"Karena di Perpres dan Permendagri itu perizinan UKM (tidak termasuk usaha menengah) tidak dipungut biaya. Rancangan Perda dan Rancangangan Perwako itu telah diajukan ke DPRD," ucapnya.

Dikatakannya, perizinan UKM masih dipungut biaya. Menurut Ingot, tidak semua pengusaha bisa menjangkau ketetapan harga Rp1 juta. "Kalau sekarang, masih dipungut biaya. Karena regulasinya belum kuat," sambungnya.

Ingot mengatakan masih banyak UKM yang tidak mendaftarkan perizinannya ke Dinas Koperasi dan UMKM. Kini, hanya 12.000 UKM yang mendaftarkan perizinan. Dengan dibebaskannya retribusi diperizinan, Pemkot Pekanbaru berharap agar UKM bisa mendaftarkan  "Ada ribuan lagi yang belum terdaftar," sambungnya.

Dinas juga akan memberikan tempat di setiap kantor kelurahan untuk mempermudah pelaku UKM mendaftarkan perizinan. "Jadi, pelaku usaha lebih dekat dan lebih mudah mendaftarkan perizinan," kata Ingot.

Dengan adanya perizinan, pelaku usaha lebih mudah mendapatkan akses permodalan dari pemerintah setempat. Selain itu juga lebih mudah mendapatkan pinjaman dari bank.

"Penerapan masyarakat, setiap izin itu mendekatkan kepada sangsi. Sebenarnya, perizinan ke Dinas Koperasi dan UMKM itu agar pelaku usaha bisa mendapatkan akses permodalan di pemerintah. Kemudian, pinjaman dari bank juga dipermudah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper