Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah melayangkan surat edaran perihal pengaturan jadwal tayang program infotainment, variety show, dan sinetron.
Dalam surat edaran tersebut KPI meminta kepada seluruh lembaga penyiaran untuk menayangkan ketiga program tersebut pada malam hari.
"Sudah kami kirimkan surat edaran, ini harus ditayangkan pada malam hari," kata Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Bekti Nugroho, Selasa (9/6/2015).
Jika surat edaran tersebut tidak digubris oleh lembaga penyiaran, imbuhnya, KPI akan melakukan tindak lanjut yakni dengan mencoba untuk membatasi penayangan ketiga program tersebut di televisi.
"Kami akan komunikasi dengan Kemenkominfo. Kalau imbauan kami diabaikan bisa saja akan dibatasi secara menyeluruh," ujarnya.
KPI: Penayangan Infotainment & Sinetron akan Dibatasi
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah melayangkan surat edaran perihal pengaturan jadwal tayang program infotainment, variety show, dan sinetron.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

12 menit yang lalu
Berisiko Tinggi, DPR Sebut Tak Ada Pensiun Dini PLTU

31 menit yang lalu
Bos Lippo James Riady Turun Gunung Bereskan Kisruh Meikarta

44 menit yang lalu
Rosan Klaim Gejolak Rupiah Tak Pengaruhi Investasi Asing di RI
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
