Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembentukan BUMN Khusus Dianggap Berbahaya

Rencana menjadikan SKK Migas sebagai BUMN Khusus sebagaimana tercantum dalam RUU Migas harus dibatalkan. Pasalnya, selain sebagai bentuk keragu-raguan pemerintah, juga ditengarai hanya sebagai ajang bagi-bagi kue kekuasaan. Ini sangat berbahaya! demikian disampaikan pengamat komunikasi Universitas Airlangga Suko Widodo.
Rencana menjadikan SKK Migas sebagai BUMN Khusus sebagaimana tercantum dalam RUU Migas harus dibatalkan./Ilustrasi-JIBI
Rencana menjadikan SKK Migas sebagai BUMN Khusus sebagaimana tercantum dalam RUU Migas harus dibatalkan./Ilustrasi-JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana menjadikan SKK Migas sebagai BUMN Khusus sebagaimana tercantum dalam RUU Migas harus dibatalkan. Pasalnya, selain sebagai bentuk keragu-raguan pemerintah, juga ditengarai hanya sebagai ajang bagi-bagi kue kekuasaan.

“Ini sangat berbahaya!” demikian disampaikan pengamat komunikasi Universitas Airlangga Suko Widodo, di Jakarta, Senin (1/6/2015).

Pembentukan BUMN Khusus Dianggap Berbahaya

Menurut Suko, usulan pembentukan SKK Migas menjadi BUMN Khusus adalah bentuk keragu-raguan dan ketergesa-gesaan pemerintah dalam mengambil kebijakan sektor migas. Akhirnya, untuk mengakomodasi semua kepentingan, maka diambil jalan tengah yakni dengan berusaha menjadikannya sebagai lembaga baru.

“Saya khawatir, ini hanya untuk membagi-bagi kue untuk mereka yang sebelumnya tidak mendapatkan porsi kekuasaan,” katanya.

Apapun, menurut Suko, jika pembentukan BUMN Migas tetap dilanjutkan, akan mengancam sektor migas tanah air. Sebab, akan menjadi semacam “Pertamina tandingan” karena mengerjakan lapangan yang sama. “Tentu saja ini tidak efektif dan bahkan bisa menghambat ketahanan energi,” katanya.

Tidak hanya itu. Jika SKK Migas menjadi BUMN Khusus, maka kepercayaan publik juga bisa anjlok. Hal ini mengingat, maraknya kasus korupsi yang menerpa SKK Migas dalam beberapa waktu terakhir. Sebut saja kasus yang menjadikan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Selain itu, juga kasus yang saat ini sedang menerpa, yaitu kondensat migas.

“Makanya, tidak ada pilihan lain, kecuali menghentikan pembahasan RUU Migas, termasuk di dalamnya membatalkan rencana pembentukan BUMN Khusus!” kata Direktur Ekskutif Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahaean, menambahkan.

Menurut Ferdinand, jika SKK Migas direalisasikan menjadi BUMN Khusus, akan membuat dualisme dalam kegiatan migas tanah air, yakni hulu dan hilir. Padahal untuk mencapai ketahanan energi, arah kebijakan dari hulu ke hilir harus terintegrasi dan tidak bisa dipisah-pisahkan satu sama lain.

Tidak hanya itu. Jika  BUMN Khusus dibentuk, maka yang paling terkena dampak adalah Pertamina. Pertamina, lanjut Ferdinand, tidak akan membesar dengan keberadaan BUMN Khusus. Bahkan sebaliknya, akan membuat Pertamina menjadi terhambat dan dikerdilkan. “Karena akan terjadi over lapping tugas, kewenangan, dan tanggung jawab antara keduanya,” kata Ferdinand.

Jika itu terjadi, maka menurut Ferdinand, merupakan blunder besar bagi ketahanan energi nasional. Karena, jika ingin melakukan pembenahan, maka yang dibenahi adalah sistemnya, bukan wadahnya. Bukan malah mengubah-ubah SKK Migas menjadi BUMN Khusus, namun memperbaiki sistem agar semua kembali pada peran dan fungsi semula. 

Untuk itulah Ferdinand menegaskan, daripada melakukan pembahasan RUU Migas yang justru bisa menghancurkan ketahanan energi dalam negeri, yang sebaiknya dilakukan adalah melakukan revisi terhadap UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Pertamina. Karena hanya dengan revisi, maka peran Pertamina bisa dikuatkan. “Kalau ingin mencapai ketahanan energi, yang diperlukan memang dengan memperkuat Pertamina, bukan sebaliknya,” lanjut Ferdinand.

Terkait revisi itu sendiri, menurut Ferdinand, terdapat dua hal penting yang harus dilakukan. Pertama, memperkuat posisi Pertamina, dengan memberikan privilege khusus. Melalui penguatan tersebut, Pertamina akan lebih leluasa melakukan peran eksplorasi dan mencari sumber-sumber minyak baru. Sedangkan hal kedua yang bisa dilakukan, adalah dengan membentuk Dewan Pengawas yang kredibel, untuk mengawasi Pertamina dalam menjalankan perannya itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper