Bisnis.com,JAKARTALuas areal moratorium kawasan hutan bertambah sebesar 926.030 hektare atau menjadi 65.015.014 ha dari hasil revisi VIII Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) yang keluar pada 27 Mei ini.
Berdasarkan data revisi VII PIPPIB yang keluar pada November tahun lalu, luas areal moratorium kawasan hutan sebesar 64.088.984 ha. Hal ini menunjukkan penurunan sebesar 36.494 ha dibanding revisi VI pada Mei tahun lalu sebesar 64.125.487 ha.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan penambahan areal dari hasil revisi kali ini akan dimanfaatkan untuk menyempurnakan tata kelola hutan menuju sustainable forest management atau manajemen hutan yang berkelanjutan.
Menggembirakan buat saya dari revisi VII ke VIII di peta ini bisa kita lihat ada penambahan areal 926.030 ha. Simpanan semakin nambah, ini baik, katanya saat peluncuran PIPPIB revisi VIII, Rabu (27/5/2015).
Dari data PIPPIB antar periode, penambahan areal kali ini cukup signifikan mengingat sejak pertama kali diluncurkan pada Juni 2011, luas areal moratorium kawasan hutan sering kali berkurang. Bahkan, selama tujuh kali revisi, penambahan areal luas kawasan hutan ini baru bertambah satu kali.
Direktur Jenderal Planologi KLHK Bambang Soepijanto mengatakan perubahan luas areal penundaan izin ini disebabkan tujuh faktor, yaitu perkembangan tata ruang bertambah 31.919 ha, pembaharuan data perizinan bertambah 968.625 ha, pembaharuan data bidang tanah 91.056 ha.
Lalu, konfirmasi perizinan sebelum Instruksi Presiden (Inpres) dan tindak lanjutnya berkurang 49.178 ha , laporan hasil survei Hutan Alam Primer berkurang 85.986 ha, laporan hasil survei lahan gambut berkurang 30.065 ha, dan lahan baku sawah berkurang 341 ha.
Hampir sebagian pencabutan izin yang semuanya dari hutan alam. Dicabut maka yang primer kita blok lagi jadi PIPPIB, katanya.
Revisi VIII PIPPIB dikeluarkan sesuai SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nomor SK.2312/Menhut-VIII/IPSDH/2015.
PIPPIB direvisi setiap 6 bulan sekali berdasarkan hasil pembahasan tim teknis gabungan pembuatan PIPPIB yang beranggotakan KLHK, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, dan Badan Informasi Geospasial.
SK mengenai revisi VIII PIPPIB merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI No.8 Tahun 2015 Tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.