Bisnis.com, JAKARTA- Pengusaha kehutanan mendorong pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kebijakan moratorium hutan dan lahan gambut.
Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Poerwadi Soeprihanto mengatakan selama ini kebijakan moratorium kawasan hutan yang terus diperpanjang belum diiringi dengan perbaikan tata kelola hutan.
"Jangan hanya moratorium sebatas dituangkan di dalam kertas. Harus evaluasi menyeluruh. Apa yang mesti diperbaiki. Karena kalau begi mengorbankan kesempatan untuk investasi," katanya kepada Bisnis.com, Rabu (27/5/2015).
Kebijakan perpanjangan moratorium izin hutan dan lahan gambut melalui Instruksi Presiden RI No.8 Tahun 2015 Tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut yang keluar pada 13 Mei lalu.
Dari Inpres tersebut, moratorium izin hutan dan lahan gambut diperpanjang selama dua tahun hingga Mei 2017. Melanjutkan kebijakan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meluncurkan revisi VIII Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nomor SK.2312/Menhut-VIII/IPSDH/2015.
Peta yang direvisi selama 6 bulan sekali ini menjukkan luas areal hutan yang terkena moratorium bertambah sebesar 926.030 hektare atau menjadi 65.015.014 ha
Menanggapi soal penambahan areal yang terkena moratorium ini, Poerwadi mengatakan pemerintah perlu memanfaatkannya secara praktik memperbaiki tata kelola hutan di lapangan.
"Kesempatan ada, tetapi yang penting praktik di lapangan. Tidak apa-apa terbuka kalau memang ada di daerah moratorium masih banyak yang terjadi deforestasi," ujarnya.