Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Minta Swasta Taati UU Sumber Daya Air

Proses pengeboran sumber air oleh pihak swasta diwajibkan untuk memenuhi enam prinsip pokok yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi pasca pembatalan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Bisnis.com, JAKARTA - Proses pengeboran sumber air oleh pihak swasta diwajibkan untuk memenuhi enam prinsip pokok yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi pasca pembatalan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), Djoko Mursito mengatakan seharusnya piihak swasta mengambil air hasil pengeboran dengan jumlah yang telah disesuaikan dengan izin pemerintah,  bukannya mengambil seluruh air yang didapat dari hasil pengeboran tersebut.

“Ada perusahaan air minum kemasan yang mendapat izin mengebor dan mengambil air sebanyak 18 liter/detik, tetapi mereka malah mengambil air dengan kapasitas 80 liter/detik,” kata Djoko, Minggu (24/5).

Menurutnya, hal tersebut memicu aksi protes dari kalangan masyarakat dan berakhir pada pengajuan uji materi UU No.7/2004 di MK. Berdasarkan hasil uji materi tersebut, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan dari pemohon dan membatalkan UU SDA.

“Untuk menindaklanjuti putusan tersebut, kementerian PUPR sudah menyurati Menteri Hukum dan HAM untuk menanyakan kelanjutan kerja sama sebelum pembatalan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Dari situ, dinyatakan bahwa kerja sama masih berlaku hanya perlu penyesuaian dan pengawasan,” ujarnya.

Saat ini, Kementerian PU-Pera tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai payung hukum untuk mengakomodasi tuntutan MK yang mengharuskan pemenuhan enam prinsip dasar dalam pengelolaan sumber daya air.

RPP ini awalnya ditargetkan terbit pada April 2015, tetapi karena butuh proses persiapan yang matang, maka PP diperkirakan baru bisa terbit pada pertengahan Juni 2015.

Enam prinsip dasar tersebut antara lain tidak mengganggu hak rakyat atas air, keharusan negara memenuhi hak rakyat atas air, kewajiban menjaga kelestarian lingkungan hidup, adanya pengawasan dan pengendalian negara, prioritas pengusahaan pada BUMN dan BUMD, serta penetapan syarat ketat bagi keterlibatan swasta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper