Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan melakukan pemeriksaan dan audit terhadap sejumlah perusahaan yang melakukan manipulasi laporan upah. Dalam melakukan pemeriksaan ini, Kementerian Ketenagakerjaan akan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Plt. Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan Muji Handaya mengatakan penindakan atau pemeriksaan terhadap perusahaan baru bisa dilakukan setelah pihaknya menerima laporan secara lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami menunggu laporan dari BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan mana saja yang melakukan manipulasi, baru kami lakukan penindakan. Karena yang tahu perusahaan mana yang melakukan manipulasi laporan upah kan mereka,” katanya kepada Bisnis.com, Jumat (22/5/2015).
Manipulasi laporan upah dilakukan untuk menyiasati agar jumlah iuran yang dibayarkan perusahaan dalam program yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua, tidak besar.
Menurut Muji, manipulasi laporan upah akan berdampak pada kecilnya kompensasi yang diberikan kepada pekerja saat pekerja yang bersangkutan mengalami kecelakaan kerja atau kematian. “Kalau seperti ini akan menimbulkan masalah baru, karena perusahaan abai,” ujarnya.
Namun di sisi lain, imbuh Muji, BPJS Ketenagakerjaan sendiri juga harus tegas, yakni dengan berani menolak iuran yang dibayarkan oleh perusahaan pelaku manipulasi laporan upah. “Kalau memang manipulasi kenapa harus diterima? Ini juga harus tegas BPJS Ketenagakerjaan.”