Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pembahasan RPP Sistem Pengupahan dibahas lebih rinci, terutama terkait dengan rencana kenaikan upah setiap tahun.
Dalam RPP tersebut, rencananya peninjauan kebutuhan hidup layak sebagai dasar penghitungan upah minimum akan dilakukan per lima tahun.
Namun setiap tahun pekerja tetap menerima kenaikan upah yang disesuaikan dengan inflasi.
"Ada beberapa isu yang harus dibahas lebih detil lagi, misalnya peninjauan KHL dan formula kenaikan setiap tahun," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, Rabu (13/5/2015).
Saat ini, draf RPP Sistem Pengupahan tengah dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Namun demikian tidak tertutup kemungkinan adanya perubahan dalam isi draf tersebut.
"Karena menurut kami semuanya belum final. Yang masih alot kan besaran kenaikan setiap tahun itu," tegasnya.